SUDUT PANDANG YANG PERLU DI PERHATIKAN MEMULAI BERBISNIS DAN
APA SAJA Bentuk-bentuk Badan Usaha ?
Memulai Berbisnis
yang pelu di perhatikan adalah :
1.
Mulai berpikir
bentuk usaha apa yang akan di jalankan ;
2.
Menentukan
strategi apa yang akan dilakukan dan atau di jalankan ;
3.
Menentukan
siapa pemodal ;
4.
Menentukan Peran dan tanggung jawab
apabila telah dibuat dan
atau sebelum perusahaan
tersebut berjalan ;
5.
Menentukan apa nama perusahaan yang akan di jalankan Mis
: apakah perusahaan tersebut bernama Perusahaan perseorangan , Persekutuan
Perdata, Persekutuan Firma, Persekutuan
Komanditer dan Perseroan Terbatas
BENTU USAHA
Kami akan memberikan pengertian bentuk Bentuk – Bentk usaha, antara lain :
·
Perusahaan
Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah
bentuk usaha yang paling sederhana.
Pemilik Perusahaan Perseorangan
hanya satu orang dan pembentukannya tanpa izin serta tata cara yang rumit –
misalnya membuka toko kelontong atau kedai makan. Biasanya Perusahaan
Perseorangan dibuat oleh pengusaha yang bermodal kecil dengan sumber daya dan kuantitas
produksi yang terbatas.
Bentuk usaha jenis ini paling mudah
didirikan, seperti juga pembubarannya yang mudah dilakukan – tidak memerlukan
persetujuan pihak lain karena pemiliknya hanya satu orang. Dalam Perusahaan
Perseorangan tanggung jawab pemilik tidak terbatas, sehingga segala hutang yang
timbul pelunasannya ditanggung oleh pemilik sampai pada harta kekayaan pribadi
– seperti juga seluruh keuntungannya yang dapat dinikmati sendiri oleh pemilik
usaha.
·
Persekutuan
Perdata
Jika Anda merasa bisnis perseorangan
Anda telah berkembang dan perlu mengembangkannya lebih lanjut, maka saatnya
Anda mencari partner bisnis baru untuk meningkatkan Perusahaan Perseorangan itu
menjadi Persekutuan Perdata.
Persekutuan Perdata diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
-
Menurut
pasal 1618 KUH Perdata, Persekutuan Perdata merupakan “suatu perjanjian di
mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam
persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.”
Menurut pasal tersebut syarat
Persekutuan Perdata adalah adanya pemasukan sesuatu ke dalam persekutuan (inbreng),
dan ada pula pembagian keuntungan dari hasil pemasukan tersebut. Suatu
Persekutuan Perdata dibuat berdasarkan perjanjian
oleh para pihak yang mendirikannya.
Dalam perjanjian itu para pihak
berjanji memasukan sesuatu (modal) kedalam persekutuan, dan hasil dari usaha
yang dijalankan (keuntungan) kemudian dibagi diantara para pihak sesuai
perjanjian.
Perjanjian Persekutuan Perdata dapat
dibuat secara sederhana, tidak memerlukan proses dan tata cara yang rumit serta
dapat dibuat berdasarkan akta dibawah tangan – perjanjian Persekutuan Perdata
bahkan dapat dibuat secara lisan.
·
Persekutuan
Firma
Persekutuan dengan Firma merupakan
Persekutuan Perdata dalam bentuk yang lebih khusus, yaitu didirikan untuk
menjalankan perusahaan, menggunakan nama bersama, dan tanggung jawab para
pemilik Firma – yang biasa disebut “sekutu” – bersifat tanggung renteng.
Persekutuan Firma merupakan suatu perjanjian, maka para
pemilik Firma – para sekutu Firma – harus terdiri lebih dari satu orang. Dalam
Firma masing-masing sekutu berperan secara aktif menjalankan perusahaan, dan
dalam rangka menjalankan perusahaan tersebut mereka bertanggung jawab secara
tanggung rentang, yaitu hutang yang dibuat oleh salah satu sekutu akan mengikat
sekutu yang lain dan demikian sebaliknya – pelunasan hutang Firma yang
dilakukan oleh salah satu sekutu membebaskan hutang yang dibuat oleh sekutu
yang lain.
Tanggung jawab para sekutu tidak hanya
sebatas modal yang disetorkan kedalam Firma, tapi juga meliputi seluruh harta
kekayaan pribadi para sekutu. Jika misalnya kekayaan Firma tidak cukup untuk
melunasi hutang Firma, maka pelunasan hutang itu harus dilakukan dari harta
kekayaan pribadi para sekutu.
Persekutuan Firna merupakan bentuk
Persektuan Perdata, maka pembentukan Firma harus dilakukan dengan perjanjian.
Menurut pasal 22 KUHD – Kitab
Undang-undang Hukum Dagang – perjanjian Firma harus berbentuk akta otentik –
akta notaris. Meski harus dengan akta otentik, namun ketiadaan akta semacam itu
tidak dapat menjadi alasan untuk merugikan pihak ketiga.
Suatu Persekutuan Firma dapat dibuat
dengan akta dibawah tangan – bahkan perjanjian lisan – namun dalam proses
pembuktian di pengadilan misalnya, ketiadaan akta otentik tersebut tidak dapat
digunakan oleh para sekutu sebagai alasan untuk mengingkari eksistensi Firma.
Setelah akta pendirian Firma dibuat, selanjutnya akta tersebut wajib
didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam daerah hukum di mana Firma
itu berdomisili.
·
Persekutuan
Komanditer (Commanditaire Vennotschaap/CV)
Persekutuan Komanditer adalah
Persekutuan Firma – perkembangan lebih lanjut dari Persekutuan Firma.
Jika Firma hanya terdiri dari para sekutu yang secara aktif menjalankan
perusahaan, maka dalam Komanditer terdapat sekutu pasif yang hanya memasukan
modal.
Jika sebuah Firma membutuhkan
tambahan modal, misalnya, Firma tersebut dapat memasukan pihak lain sebagai
sekutu baru yang hanya memasukan modalnya tapi tidak terlibat secara aktif dalam
menjalankan perusahaan.
Dalam hal ini, sekutu yang baru
masuk tersebut merupakan sekutu pasif, sedangkan sekutu yang menjalankan
perusahaan adalah sekutu aktif. Jika sekutu aktif menjalankan
perusahaan dan menanggung kerugian sampai harta kekayaan pribadi, maka dalam
Komanditer tanggung jawab sekutu pasif terbatas hanya pada modal yang
dimasukannya kedalam perusahaan – tidak meliputi harta kekayaan pribadi sekutu
pasif.
·
Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan
hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan
melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam
saham. Sebagai badan hukum, sebuah PT dianggap layaknya orang-perorangan secara
individu yang dapat melakukan perbuatan hukum sendiri, memiliki harta kekayaan
sendiri dan dapat menuntut serta dituntut di muka pengadilan. Untuk
menjadikannya sebagai badan hukum PT, sebuah perusahaan harus mengikuti tata
cara pembuatan, pendaftaran dan pengumuman sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT)
.
Sebagai persekutuan modal, sebuah PT
didirikan oleh para pendiri yang masing-masing memasukan modal berdasarkan
perjanjian.
Modal tersebut terbagi dalam saham yang
masing-masing saham mempunyai nilai yang secara keseluruhan menjadi modal
perusahaan. Tanggung jawab para pendiri PT adalah sebatas modal yang disetorkan
ke dalam PT dan tidak meliputi harta kekayaan pribadi mereka.
-
Menurut Undang – Undang PT, bahwa Modal PT
terbagi atas Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor.
Modal Dasar adalah modal keseluruhan PT sebagaimana yang
dinyatakan dalam Akta Pendiriannya, yaitu nilai yang menunjukkan besarnya nilai
perusahaan.
Modal ditempatkan adalah bagian Modal Dasar yang wajib
dipenuhi/disetor oleh masing-masing para pemegang saham kedalam perusahaan.
Modal Disetor adalah Modal Ditempatkan yang secara nyata
telah disetorkan.
Untuk
menjalankan perusahaan, sebuah PT dilengkapi organ-organ yang memiliki fungsi
masing-masing, yaitu: Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi
dan Dewan Komisaris.
Menurut Undang-undang Perseroan Terbatas, Rapat Umum Pemegang
Saham adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan
kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas-batas yang ditentukan dalam
undang-undang tersebut. Secara umum, tugas RUPS adalah menentukan kebijakan
perusahaan.
Direksi adalah organ perseroan yang
berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan, sehingga
Direksi dapat mewakili perseroan itu baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Tugas Dewan Komisaris adalah melakukan pengawasan terhadap perseroan, baik
secara umum maupun secara khusus, termasuk memberi nasihat kepada Direksi. (legalakses.com).