Asas-asas Hukum Acara Perdata
- Hakim bersifat menunggu===inisiatif mengajukan tuntutan
hak diserahkan sepenuhnya kepada yang berkepentingan===Pasal 118 HIR/142
RBg
- Hakim bersifat Pasif=== ruang lingkup atau luas pokok
perkara ditentukan para pihak berperkara tidak hakim. Hakim tidak boleh
menjatuhkan putusan melebihi dari yang dituntut
- Persidangan terbuka untuk umum===setiap orang dibolehkan
hadir dan mendengarkan pemeriksaan perkara, walaupun ada beberapa perkara
yang dilakukan pemeriksaannya secara tertutup. Contoh dalam perkara
perceraian
- Mendengarkan kedua belah pihak
- Putusan harus disertai dengan alasan-alasan..
- Berperkara dikenai biaya.
- Beracara tidak harus diwakilkan=== bisa langsung pihak
yang berperkara beracara di pengadilan atau dapat diwakilkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar