Senin, 21 Mei 2012

AZAS - AZAS PERADILAN PIDANA


AZAS - AZAS PERADILAN PIDANA

KUHAP, sebagaimana ditemukan dalam bagian penjelasan umum , setidaknya mengenal 10  ( sepuluh )   azas   yang menjadi acuan kebenaran atau ajaran  dari kaidah-kaidah :

1.      Azas equality before the law ;

Perlakuan yang sama atas setiap orang di muka hukum dengan tidak mengadakan pembedaan perlakuan


2.     Azas   legalitas dalam upaya paksa ;

Penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur oleh undang-undang.

3.     Azas  presumption  of  innocence ;

Setiap orang yang disangka,ditangkap,ditahan,dituntut dan atau dihadapkan di mika sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap

4.     AZAS   REMEDY  AND  REHABILITATION ;

Kepada seseorang yang ditangkap , ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang dan/ atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan wajib diberi ganti kerugian dan rehabilitasi sejak tingkat penyidikan penegak hukum yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan asashukum tersebut dilanggar,dituntut,dipidana dan atau dikenakan hukuman administrasi.


5.    AZAS   FAIR , IMPARTIAL ,  IMPERSONAL , AND  OBJECTIVE ;

Peradilan harus dilakukan dengan cepat,sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak harus ditrapkan secara konsekuen dalam seluruh tingkat peradilan.

6.    AZAS   LEGAL  ASSISTANCE ;

Seiap orangg yang tersangkut perkara wajib diberi kesempatan memperoleh bantuan hukum yang semata-mata diberikan untuk melaksanakan kepentingan pembelaan atas dirinya.

7.      MIRANDA  RULE ;

Kepada seorang tersangka,sejak saat dilakukan penangkapan dan atau penahanan selain wajib diberi dakwaan dan dasar hukum apa yang didakwakan kepadanya,juga wajib diberitahu haknya itu termasukl hak untuk menghubungi dan minta bantuan penasehat hukum.

8.      Azas   PRESENTAI  ;

Pengadilan memeriksa perkara pidana dengan hadirnya terdakwa.

9.      Azas   KETERBUKAAN  ;

Sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum kecuali dalam hal yang diatur dalam undang-undang

10.     Azas  PENGAWASAN ;

Pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana dilakukan oleh ketua pengadilan negeri yang bersangkutan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar