kompetensi
- Kompentensi adalah kewenangan mengadili dari badan peradilan.
- Kompetensi ada 2 yaitu :
1.
Kompetensi
mutlak/absolut yaitu dilihat dari beban tugas masing-masing badan peradilan
Kewenangan absolut pengadilan merupakan kewenangan lingkungan peradilan tertentu untuk memeriksa dan memutus suatu perkara berdasarkan jenis perkara yang akan diperiksa dan diputus. Menurut Undang-undang No. 4 Tahun 2004, kekuasaan kehakiman (judicial power) yang berada di bawah Mahkamah Agung (MA) merupakan penyelenggara kekuasaan negara di bidang yudikatif yang dilakukan oleh lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara
Kewenangan absolut pengadilan merupakan kewenangan lingkungan peradilan tertentu untuk memeriksa dan memutus suatu perkara berdasarkan jenis perkara yang akan diperiksa dan diputus. Menurut Undang-undang No. 4 Tahun 2004, kekuasaan kehakiman (judicial power) yang berada di bawah Mahkamah Agung (MA) merupakan penyelenggara kekuasaan negara di bidang yudikatif yang dilakukan oleh lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara
Berdasarkan
penjelasan Undang-undang No. 14 Tahun 1970, pembagian itu berdasarkan
pada
lingkungan kewenangan yang dimiliki masing-masing berdasarkan diversity jurisdic
diction, kewenangan tersebut memberikan kewenangan absolut pada
masing-masing
lingkungan peradilan sesuai dengan subject matter of
jurisdiction, sehingga masing-masing
lingkungan berwenang mengadili sebatas
kasus yang dilimpahkan undang-undang
kepadanya. Lingkungan kewenangan
mengadili itu meliputi :
1. Peradilan Umum berdasarkan UU No. 2 Tahun 1986 Tentang
Peradilan Umum, memeriksa dan memutus perkara dalam hukum Pidana (umum dan
khusus) dan Perdata (umum dan
niaga).
2. Peradilan Agama berdasarkan UU No. 7 Tahun 1989 Tentang
Peradilan Agama,
memeriksa dan memutus perkara perkawinan, kewarisan,
wakaf dan shadaqah.
3. Peradilan Tata Usaha Negera berdasarkan UU No. 5 Tahun
1986 Tentang Peradilan
Tata Usaha Negara, memeriksa dan memutusa sengketa
Tata Usaha Negara.
4. Peradilan Militer yang berwenang memeriksa dan memutus
perkara perkara
pidana yang terdakwanya anggota TNI dengan pangkat
tertentu.
.
2.
Kompetensi
relatif yaitu dari wilayah hukum masing-masing peradilan
Kewenangan relatif pengadilan merupakan kewenangan lingkungan peradilan tertentu
berdasarkan yurisdiksi wilayahnya,
Kewenangan relatif pengadilan merupakan kewenangan lingkungan peradilan tertentu
berdasarkan yurisdiksi wilayahnya,
Dalam
hukum acara perdata, menurut pasal 118 ayat (1) HIR, yang berwenang mengadili
suatu perkara perdata adalah Pengadilan Negeri (PN) yang wilayah hukumnya
meliputi tempat tinggal tergugat (actor sequitur forum rei).
Mengajukan gugatan pada pengadilan diluar wilayah hukum tempat tinggal
tergugat, tidak dibenarkan.
Opsi
lainnya adalah gugatan diajukan kepada PN yang wilayah hukumnya meliputi tempat
kediaman penggugat, yaitu dengan patokan apabila tempat tinggal tergugat tidak
diketahui.
Agar tidak dapat dimanipulasi oleh penggugat, tidak diketahuinya
tempat tinggal tergugat itu perlu mendapat surat keterangan dari pejabat yang
bersangkutan yang menyatakan bahwa tempat tinggal tergugat tidak diketahui.
Misalnya, surat keterangan dari kepala desa.
Jika obyek gugatan mengenai benda tidak bergerak
(benda tetap), misalnya tanah, maka gugatan diajukan kepada PN yang daerah
hukumnya meliputi benda tidak bergerak itu berada. Jika keberadaan benda tidak
bergerak itu meliputi beberapa wilayah hukum, maka gugatan diajukan ke salah
satu PN atas pilihan penggugat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar