Kamis, 24 Mei 2012

KOMPETENSI / KEWENANGAN PENGADILAN

kompetensi 
  • Kompentensi adalah kewenangan mengadili dari badan peradilan.

  • Kompetensi ada 2 yaitu :
1.      Kompetensi mutlak/absolut yaitu dilihat dari beban tugas masing-masing badan peradilan

Kewenangan absolut pengadilan merupakan kewenangan lingkungan peradilan tertentu untuk memeriksa dan memutus suatu perkara berdasarkan jenis perkara yang akan diperiksa dan diputus. Menurut Undang-undang No. 4 Tahun 2004, kekuasaan kehakiman (judicial power) yang berada di bawah Mahkamah Agung (MA) merupakan penyelenggara kekuasaan negara di bidang yudikatif yang dilakukan oleh lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara 
 
                       Berdasarkan penjelasan Undang-undang No. 14 Tahun 1970, pembagian itu berdasarkan  
                       pada lingkungan kewenangan yang dimiliki masing-masing berdasarkan diversity jurisdic
                       diction,  kewenangan  tersebut  memberikan  kewenangan  absolut  pada  masing-masing   
                       lingkungan peradilan sesuai dengan subject matter of jurisdiction, sehingga masing-masing 
                       lingkungan berwenang mengadili sebatas kasus yang dilimpahkan undang-undang   
                       kepadanya. Lingkungan kewenangan mengadili itu meliputi : 
                    1. Peradilan Umum berdasarkan UU No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, memeriksa                         dan memutus perkara dalam hukum Pidana (umum dan khusus) dan Perdata (umum dan 
                         niaga).
                     2.  Peradilan Agama  berdasarkan  UU No. 7 Tahun 1989  Tentang   Peradilan Agama, 
                          memeriksa dan memutus perkara perkawinan, kewarisan, wakaf  dan shadaqah.
                     3.  Peradilan  Tata  Usaha Negera  berdasarkan   UU No. 5 Tahun 1986  Tentang  Peradilan 
                          Tata Usaha Negara, memeriksa dan memutusa sengketa Tata Usaha Negara.
                     4.  Peradilan  Militer yang  berwenang  memeriksa  dan  memutus  perkara  perkara  
                          pidana  yang  terdakwanya  anggota TNI dengan pangkat tertentu.
.
2.      Kompetensi relatif yaitu dari wilayah hukum masing-masing peradilan

      Kewenangan  relatif  pengadilan   merupakan   kewenangan lingkungan peradilan tertentu   
berdasarkan  yurisdiksi wilayahnya,


      Dalam hukum acara perdata,   menurut pasal 118 ayat (1) HIR,  yang berwenang mengadili suatu perkara perdata adalah Pengadilan Negeri (PN) yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal tergugat (actor sequitur forum rei). Mengajukan gugatan pada pengadilan diluar wilayah hukum tempat tinggal tergugat, tidak dibenarkan.

      Opsi lainnya adalah gugatan diajukan kepada PN yang wilayah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, yaitu dengan patokan apabila tempat tinggal tergugat tidak diketahui. 
      
      Agar tidak dapat dimanipulasi oleh penggugat, tidak diketahuinya tempat tinggal tergugat itu perlu mendapat surat keterangan dari pejabat yang bersangkutan yang menyatakan bahwa tempat tinggal tergugat tidak diketahui. Misalnya, surat keterangan dari kepala desa.
 
      Jika obyek gugatan mengenai benda tidak bergerak (benda tetap), misalnya tanah, maka gugatan diajukan kepada PN yang daerah hukumnya meliputi benda tidak bergerak itu berada. Jika keberadaan benda tidak bergerak itu meliputi beberapa wilayah hukum, maka gugatan diajukan ke salah satu PN atas pilihan penggugat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar