Senin, 21 Mei 2012

PENGERTIAN ATAU ISTILAH HUKUM

BEBERAPA PENGERTIAN ATAU ISTILAH HUKUM

 
1.              1.   San Prejudice  artinya  Surat - Surat yang bertanda dan tidak  
                                                      boleh dijadikan  bukti ;
2.               2.  Ad   INformandem  artinya  informasi tambahan; 
3.               3.  Contem Of Court  artinya  Sikap atau tindakan yang menghormati badan    peradilan; 
4.               4.  Agreement   artinya   persetujuan  ;
5.               5.  Factum delictum  artinya   pelanggaran pidana ;
6.              6.  Plaatselijk onderzoek    =  Pemeriksaan di tempat ;
 
7.               7.  Rechtvaardigingsgrond  artinya   Persetujuan tersebut  merupakan alasan   pembenar  menurut  hukum  ;
8.               8.  Law enforcement    artinya    Hukum di tegakkan  ;
9.               9.  Court of law  artinya    Pangadilan Hukum  ;
10.          10. Law of  tort   artinya    kesalahan perdata  ;
11.          11.  EX  AEQUE  BONO   artinya  Apabila Majelis berpendapat lain,  
      mohon   agar  dijatuhkan  putusan  berdasarkan  keadilan  ;
12.          12.  Supremacy  of  Law   artinya   Supremasi Hukum  ;
13.          13.  Equality before the Law  artinya   Persamaan dalam Hukum  ;
14.          14.  Ignorantia Juris Neminem Excusat   artinya  hukum tidak membebaskannya
       dari hukuman  ;
15.  Equality before the law  artinya  mempertahankan prinsip persamaan di   depan hukum  ;
16.         16.  Gugatan  CITIZEN  LAWSUIT   adalah  Gugatan warga Negara ;
17.         17.  Forum Delicti commissi  artinya   PN berwenang mengadili perkara yang
        dilakukan dlm daerah hukumnya ;
18.          18.  IUS CURIA NOVIT artinya  Hakim dianggap tahu hukumnya;
19.          19.  NE  BIS  IN  IDEM   artinya   suatu gugatan bilamana apa yang  digugat/
        diperkarakan sudah pernah diperkarakan, dan telah ada  putusan  yang    
telah  berkekuatan  hukum  tetap dan bersifat positip seperti menolak gugatan atau mengabulkan ;
20.  Obscuur Libel  artinya  suatu gugatan dianggap cacat formil adalah  Karena  dalil-dalil gugatan kabur,   artinya gugatan  tidak jelas;
21    Rechtvaardigingsgrond   artinya   Pembenar  menurut  hukum ;
 
22             Civil liability   artinya   pertanggung jawaban perdata ;

23              Compensation,  indemnification  artinya  Tuntutan ganti rugi ;

24              Injury damage    artinya    wanprestasi ; 

25            The supreme law of the land artinya konstitusi sebagai hukum  tertinggi ;

26               Law making     artinya    Hukum perlu di bangun ; 

27             Judicial review artinya  Sejarah pengujian ;

28             Counsel constitutionnel  artinya  Dewan konstitusional ;

29               Constitutionnel Arbitrage  artinya  Arbitrase konstitusional ; 

30           Court of justice  artinya Pengadilan keadilan ;

31            Independence and impartiality of judiciary  artinya  Prinsip   peradilan   bebas dan tidak memihak ;

 32         Rechtsstaat   artinya  Negara hukum ; 

  33        Administrative rechtspraak  artinya  Peradilan Tata Usaha Negara.

34           GRASI  

 Dasar hukum Grasi ini diatur dalam pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 yang kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2002 tentang Grasi. 

Grasi merupakan kewenangan Presiden untuk memberikan pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana. 

Jika seseorang telah diputuskan bersalah melakukan tindak pidana dan putusan pengadilan tersebut telah berkekuatan hukum tetap maka terpidana atau melalui keluarganya dapat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden. Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi adalah pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling rendah 2 (dua)   tahun.
Grasi atau pengampunan ini berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana dan tidak perlu mempertimbangkan pendapat DPR, cukup mempertimbangkan pendapat tertulis dari Mahkamah Agung saja. (pasal 4 UU No 22 Tahun 2002) Upaya hukum grasi ini bisa ditempuh setelah pelaku kejahatan diadili.
 35.          AMNESTI dan ABOLISI
·        
       Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat” (sesuai dengan perubahan yang pertama)
 Penjabaran mengenai Amnesti dan Abolisi ini dapat ditemukan dalam Undang-Undang darurat No. 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi yang dibuat untuk menyesuaikan antara pasal 107 ayat (3) Undang-Undang Dasar Sementara RI. Dengan Penetapan Presiden No 14 tahun 1949 tentang pemberian amnesti. Dalam pasal 1 UUdrt. No 11 Tahun 1954 disebutkan bahwa Presiden atas kepentingan Negara, dapat memberikan amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan tindak pidana. Presiden memberi amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman.
Aturan ini tentu sudah harus di revisi kembali karena berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 (perubahan bertama), dalam memberikan amnesti dan abolisi, Presiden  harus terlebih dahulu memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Perbedaan antara amnesti dengan abolisi adalah :
Amnesti merupakan penghapusan segala akibat dari hukum dari tindak pidana yang telah dilakukan seseorang, sedangkan abolisi adalah peniadaan penuntutan terhadap orang-orang yang melakukan tindak pidana.
· Amnesti merupakan penghapusan segala akibat dari hukum daritindak pidana yang telah dilakukan seseorang, sedangkan abolisi adalah peniadaan penuntutan terhadap orang-orang yang melakukan tindak pidana. (tindakan ini harus berdasarkan dari nasihat tertulis dari Mahkamah Agung dan mempertimbangkan pendapat DPR) Tindakan ini terjadi sebelum si pelaku diadili di pengadilan.
36.      asas volenti non fit injuria,  untuk sesuatu yang dijalankan, resikonya sudah diperhitungkan.

37.      asas res ipsa loquitur ,  suatu kesalahan/kelalaian yang sudah sedemikian jelasnya, sehingga orang awam pun tahu bahwa telah terjadi kesalahan / kelalaian (the thing speaks for itself).  
 
38.  CONSERVATOIR BESLAG : sita jaminan terhadap barang bergerak /  tidak bergerak milik tergugat;

  39. REVINDICATOIR BESLAG : sita terhadap barang bergerak milik penggugat yang dikuasai oleh tergugat. 

40.  PACTUM DE COMPROMITENDO : klausul penyelesaian arbitrase yang dibuat sebelumnya. 

41.   AKTA COMPROMI : klausul yang dibuat setelah timbul permasalahan. 

42.   RES JUDIKATA PRO VERITATE HABITUR : putusan hakim dianggap benar selama belum dibuktikan atau putusan sebaliknya. 

43.   SUMPAH DECISOIR : sumpah pemutus/ akhiri sengketa / yang diminta oleh pihak satunya terhadap pihak yang lain agar diucapkan, untuk menggantungjan putusan perkara padanya (KUHPerdata 1929). 

44      DADING : perdamaian. 

45.        AUDI ET ALTEREM PARTEM : hakim harus mendengarkan  keterangan dari para pihak. 

46.      ACTOR SEQUITUR FORUM REI :  gugaatan harus dialamatkan pada alamat tergugat. 

47.    ACTOR SEQUITUR FORUM SITEI : gugatan haarus dialamatkan pada alamat di mana benda tidak bergerak tersebut berada.

48.   FIAT JUSTISIA RUAT COELUM : keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh. 

49.             SANS PROJUDICE : surat yang tidak dapat dijadikan alat bukti, dibuka, dalam persidangan. 

50.  HAK RETENSI : hak untuk menahan dokumen/berkas klien oleh ADVOKAT yang tidak membayar / melunasi honorarium yang telah disepakati. 

51.    PREROGASI : mengajukan suatu sengketa berdasarkan persetujuan / kesepakatan para pihak kepada hakim tingkat pengadilan yang lebih tinggi, yang seharusnya tidak berwenang menangani perkara tersebut ( ac.perdata)

52.              MUTSATIS MUTANDIS : diakui / sah dengan perubahan-perubahan yang ada.

53.            PACTA SUNT SERVANDA : perjanjian merupakan sebagai undang-undang bagi yang membuatnya (1338 KUHPerdata “ semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya….”

54.      VRISPRAAK : bebas/tidak terbukti secara sah dan menyakinkan

55.  . ONSLAG : lepas dari segala tuntutan hokum

56. NEGATIVE WETELIJK : (KUHAP) pembuktian minimal 2 alat bukti bukti ditambah keyakinan hakim.

57.            SAKSI ADE CHARGE : saksi yang menguntungkan terdakwa.

58.            SAKSI A CHARGE : saksi yang memberatkan terdakwa. 

59.            ISBAT NIKAH : pengesahan suatu pernikahan, adanya pernikahan dalam rangka perceraian, hilangnya akta nikah, adanya keraguan tentang sah tidaknya salah satu syarat perkawainan, adanya pernikahan sebelum di sah kannya UU no. 1 tahun 1974, perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan dalam perkawinan sesuai dengan UU Perkawinan UU no 1 Tahun 1974. Permohonan isbath nikah tersebut dapat dilakukan oleh ; suami, istri, anak-anak dari suami istri tersebut, pihak ketiga yang berkepentingan, wali nikah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar