BEBERAPA PENGERTIAN ATAU ISTILAH HUKUM
1.
1. San Prejudice artinya Surat - Surat yang bertanda dan tidak
boleh dijadikan
bukti ;
2.
2. Ad INformandem
artinya informasi tambahan;
3.
3. Contem Of Court
artinya Sikap atau tindakan yang menghormati badan peradilan;
4.
4. Agreement
artinya persetujuan
;
5.
5. Factum delictum
artinya pelanggaran pidana ;
6.
6. Plaatselijk onderzoek
= Pemeriksaan di tempat ;
7.
7. Rechtvaardigingsgrond
artinya Persetujuan tersebut merupakan alasan pembenar
menurut hukum ;
8.
8. Law enforcement artinya Hukum di
tegakkan ;
9.
9. Court of law artinya Pangadilan Hukum ;
10.
10. Law of tort
artinya kesalahan perdata ;
11.
11. EX AEQUE BONO artinya Apabila Majelis berpendapat lain,
mohon
agar dijatuhkan putusan berdasarkan
keadilan ;
12.
12. Supremacy of Law artinya Supremasi Hukum
;
13. 13. Equality before the Law artinya
Persamaan dalam Hukum ;
14.
14. Ignorantia Juris Neminem Excusat artinya hukum tidak membebaskannya
dari hukuman ;
15. Equality before the law artinya mempertahankan
prinsip persamaan
di depan hukum ;
16.
16. Gugatan CITIZEN LAWSUIT adalah Gugatan warga Negara ;
17.
17. Forum Delicti commissi artinya PN berwenang mengadili perkara yang
dilakukan dlm
daerah hukumnya ;
18.
18. IUS CURIA NOVIT artinya Hakim dianggap tahu hukumnya;
19.
19. NE BIS IN IDEM artinya suatu gugatan
bilamana apa yang digugat/
diperkarakan sudah pernah
diperkarakan, dan telah ada putusan yang
telah berkekuatan hukum
tetap dan bersifat positip seperti menolak gugatan atau mengabulkan ;
20. Obscuur Libel artinya
suatu gugatan dianggap cacat formil adalah
Karena dalil-dalil gugatan kabur, artinya gugatan
tidak
jelas;
22 Civil liability artinya pertanggung jawaban perdata ;
23 Compensation, indemnification artinya Tuntutan ganti rugi ;
24 Injury damage artinya wanprestasi ;
25 The supreme law of the land artinya konstitusi sebagai hukum tertinggi ;
26 Law making artinya Hukum perlu di bangun ;
27 Judicial review artinya Sejarah pengujian ;
28 Counsel constitutionnel artinya Dewan konstitusional ;
29 Constitutionnel Arbitrage artinya Arbitrase konstitusional ;
30 Court of justice artinya Pengadilan keadilan ;
31 Independence and impartiality of judiciary artinya Prinsip peradilan bebas dan tidak memihak ;
32 Rechtsstaat artinya Negara hukum ;
33 Administrative rechtspraak artinya Peradilan Tata Usaha Negara.
34 GRASI
Dasar hukum Grasi ini diatur dalam pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 yang kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2002 tentang Grasi.
Grasi merupakan kewenangan Presiden untuk memberikan pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana.
Jika seseorang telah diputuskan bersalah melakukan tindak pidana dan putusan pengadilan tersebut telah berkekuatan hukum tetap maka terpidana atau melalui keluarganya dapat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden. Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi adalah pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling rendah 2 (dua) tahun.
Grasi atau pengampunan ini berupa perubahan,
peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada
terpidana dan tidak perlu mempertimbangkan pendapat DPR, cukup
mempertimbangkan pendapat tertulis dari Mahkamah Agung saja. (pasal 4 UU
No 22 Tahun 2002) Upaya hukum grasi ini bisa ditempuh setelah pelaku
kejahatan diadili.
35. AMNESTI dan ABOLISI
·
Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi “Presiden
memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat” (sesuai dengan perubahan yang pertama)
Penjabaran mengenai Amnesti dan Abolisi ini dapat ditemukan dalam Undang-Undang darurat No. 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi yang dibuat untuk menyesuaikan antara pasal 107 ayat (3) Undang-Undang Dasar Sementara RI. Dengan Penetapan Presiden No 14 tahun 1949 tentang pemberian amnesti. Dalam pasal 1 UUdrt. No 11 Tahun 1954 disebutkan bahwa
Presiden atas kepentingan Negara, dapat memberikan amnesti dan abolisi
kepada orang-orang yang telah melakukan tindak pidana. Presiden memberi
amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah
Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman.
Aturan
ini tentu sudah harus di revisi kembali karena berdasarkan
Undang-Undang Dasar 1945 (perubahan bertama), dalam memberikan amnesti
dan abolisi, Presiden harus terlebih dahulu memperhatikan pertimbangan
Dewan Perwakilan Rakyat.
Perbedaan antara amnesti dengan abolisi adalah :
Amnesti
merupakan penghapusan segala akibat dari hukum dari tindak pidana yang
telah dilakukan seseorang, sedangkan abolisi adalah peniadaan penuntutan
terhadap orang-orang yang melakukan tindak pidana.
· Amnesti merupakan penghapusan
segala akibat dari hukum daritindak pidana yang telah dilakukan
seseorang, sedangkan abolisi adalah peniadaan penuntutan terhadap
orang-orang yang melakukan tindak pidana. (tindakan ini harus
berdasarkan dari nasihat tertulis dari Mahkamah Agung dan
mempertimbangkan pendapat DPR) Tindakan ini terjadi sebelum si pelaku
diadili di pengadilan.
36. asas volenti non fit injuria, untuk sesuatu yang dijalankan, resikonya sudah diperhitungkan.
37. asas res ipsa loquitur , suatu
kesalahan/kelalaian yang sudah sedemikian jelasnya, sehingga orang awam
pun tahu bahwa telah terjadi kesalahan / kelalaian (the thing speaks for
itself).
39. REVINDICATOIR BESLAG : sita terhadap barang bergerak milik penggugat yang dikuasai oleh tergugat.
40. PACTUM DE COMPROMITENDO : klausul penyelesaian arbitrase yang dibuat sebelumnya.
41. AKTA COMPROMI : klausul yang dibuat setelah timbul permasalahan.
42. RES JUDIKATA PRO VERITATE HABITUR : putusan hakim dianggap benar selama belum dibuktikan atau putusan sebaliknya.
43. SUMPAH DECISOIR : sumpah pemutus/ akhiri sengketa / yang diminta oleh pihak satunya terhadap pihak yang lain agar diucapkan, untuk menggantungjan putusan perkara padanya (KUHPerdata 1929).
44 DADING : perdamaian.
45. AUDI ET ALTEREM PARTEM : hakim harus mendengarkan keterangan dari para pihak.
46. ACTOR SEQUITUR FORUM REI : gugaatan harus dialamatkan pada alamat tergugat.
47. ACTOR SEQUITUR FORUM SITEI : gugatan haarus dialamatkan pada alamat di mana benda tidak bergerak tersebut berada.
48. FIAT JUSTISIA RUAT COELUM : keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh.
49. SANS PROJUDICE : surat yang tidak dapat dijadikan alat bukti, dibuka, dalam persidangan.
50. HAK RETENSI : hak untuk menahan dokumen/berkas klien oleh ADVOKAT yang tidak membayar / melunasi honorarium yang telah disepakati.
51. PREROGASI : mengajukan suatu sengketa berdasarkan persetujuan / kesepakatan para pihak kepada hakim tingkat pengadilan yang lebih tinggi, yang seharusnya tidak berwenang menangani perkara tersebut ( ac.perdata)
52. MUTSATIS MUTANDIS : diakui / sah dengan perubahan-perubahan yang ada.
53. PACTA SUNT SERVANDA : perjanjian merupakan sebagai undang-undang bagi yang membuatnya (1338 KUHPerdata “ semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya….”
54. VRISPRAAK : bebas/tidak terbukti secara sah dan menyakinkan
55. . ONSLAG : lepas dari segala tuntutan hokum
56. NEGATIVE WETELIJK : (KUHAP) pembuktian minimal 2 alat bukti bukti ditambah keyakinan hakim.
57. SAKSI ADE CHARGE : saksi yang menguntungkan terdakwa.
58. SAKSI A CHARGE : saksi yang memberatkan terdakwa.
59. ISBAT NIKAH : pengesahan suatu pernikahan, adanya pernikahan dalam rangka perceraian, hilangnya akta nikah, adanya keraguan tentang sah tidaknya salah satu syarat perkawainan, adanya pernikahan sebelum di sah kannya UU no. 1 tahun 1974, perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan dalam perkawinan sesuai dengan UU Perkawinan UU no 1 Tahun 1974. Permohonan isbath nikah tersebut dapat dilakukan oleh ; suami, istri, anak-anak dari suami istri tersebut, pihak ketiga yang berkepentingan, wali nikah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar