Senin, 21 Mei 2012

PENGERTIAN / DEFINISI HUKUM MENURUT PARA PENDAPAT

PENGERTIAN / DEFINISI HUKUM MENURUT PARA PENDAPAT


Definisi Hukum


Aristoteles : “particular law is that which each community lay down and alies ti its own members. Universal law is the law of nature”
( "hukum tertentu yang masing-masing komunitas berbaring  dan alies tiap anggotanya sendiri. Universal hukum adalah hukum alam ")


Grotius     : “law is a rule of moral action obliging to that which is right”

Hobbes   : “Where as law, properly is the word of him, that by righ command over others”
("Hukum adalah tubuh aturan untuk pedoman manusia  melakukan yang dikena kan pada, dan ditegakkan di antara anggota  diberikan Negara " )

Immanuel Khant : HUKUM ialah keselurahan syarat - syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas orang lain, dengan menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan

Drs. E. Utrecht

memberikan batasan Hukum sebagai berikut :
 

HUKUM itu adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu”


Selain Utrecht, beberapa Sarjana Hukum Indonesia lainnya telah berusaha merumuskan tentang apakah hukum itu :

S.M.Amin, SH : HUKUM dirumuskan sebagai kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu. disebut  hukum   dan   tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

J.C.T. Simorangkir,SH dan Woerjono Sastropranoto :  

HUKUM ialah peraturan - peraturan yang bersifat memaksa, yang menetukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

M.H. Tirtaamidjaya, SH

HUKUM  ialah  semua aturan/norma yang harusdituruti dalm tingkah laku tindakan - tindakan dalm pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian, jika melanggar aturan – aturan itu, akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang yang akan kehilangan kemerdekaan, didenda dan sebagainya

Prof. Mr. Dr. C. van Vollenhoven 

“recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw”

( "Hukum adalah  fenomena gelisah saling keterkaitan antara dorong dorong dan kontra ")
 
Philip S. James, MA :

“Law is body of rule for the guidance of human conduct which are imposed upon, and enforced among the members of a given State”

 (  "Hukum adalah tubuh aturan untuk pedoman  manusia melakukan yang dikenakan pada, dan ditegakkan di antara anggota diberikan Negara ")

Prof. Dr. E.M.Meyers

HUKUM  ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia kepada masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya

Leon Duguit

HUKUM ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat , aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

Immanuel Khant  

HUKUM ialah keselurahan syarat - syarat yang dengan  ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan  kehendak bebas orang lain, dengan menuruti peraturan hukum tentang  kemerdekaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar