Selasa, 22 Mei 2012

PENGERTIAN/PENDAPAT TENTANG HUKUM ACARA PERDATA

PENGERTIAN/PENDAPAT TENTANG HUKUM ACARA PERDATA
·        
       Hukum Acara Perdata adalah sebuah mata kuliah yang sangat spesifikasi untuk bidang acara perdata, khususnya mengenai hukum beracara.
 
·        Hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan hukum perdata materiil atau peraturan yang mengatur bagaimana cara mengajukan suatu perkara perdata kemuka pengadilanperdata dan bagaimana cara hakim perdata memberikan putusan.

** PENDAPAT  LILIK  MULYANI

1.  Peraturan hukum  yang mengatur dan menyelenggarakan bagaimana prosesseseorang mengajukan perkara perdata;

2.  Peraturan hukum yang menjamin, mengatur dan menyelenggarakan bagaimana proses seorang hakim mengadili perkara perdata ;

3.  Peraturan  hukum  yang  mengatur  proses  bagaimana  caranya  hakim  memutus perkara perdata tersebut ;

4.   Peraturan hukum yang bagaimana tahap dan proses pelaksanaan hakim;

** Pendapat Prof Dr Sudikno Mertokusumo, SH.

 Memberi batasan bahwa Hukum Acara Perdata sebagai Perantara hokum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantara hakim

Lebih tegas bahwa Hukum Acara Perdata bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, memeriksa serta memutusnya dan pelaksanaan dari putusannya

** Pendapat Abdul Kadir Muhammad, SH. === peraturan hukum yang m,engatur proses penyelesaian perkara perdta melalui pengadilan (hakim), sejak diajukan gugatan sampai dengan pelaksanaan putusan hakim.

** Pendapat  Prof. Dr  Wirjono Projodikoro, SH === Memberi batasan hukum acara perdata  adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata material dengan perantaraan hakim. Dengan  perkataan lain bahwa Hukum Acara Perdata adalah bagaimana cara mengajukan  tuntutan hak, rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan di muka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan harus bertindak satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata;
** Pendapat Prof. Dr, Soepomo, SH ====  Dengan  tidak memberikan suatu batasan tertentu tugas dan peranan hakim , dengan perkataan lain bahwa dalam peradilan perdata tugas hakim ialah mempertahankan tata hukum perdata (burgerlijk rechtsorde) menetapkan apa yang ditentukan oleh hukum dalam suatu perkar
**  Pendapat Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH. === peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materil denganperantaraan hakim===hukum yang mengatur bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, memeriksa sera memutusnya dan pelaksanan daripada putusannya.

Hukum materiil sebagaimana terjemah dalam UU  atau yang bersifat tidak tertulis, merupakan pedoman bagi warga masyarakat tentang bagaimana orang selayaknya berbuat atau tidak berbuat didalam masyarakat;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar