PENGERTIAN/PENDAPAT
TENTANG HUKUM ACARA PERDATA
·
Hukum
Acara Perdata adalah sebuah mata kuliah yang sangat spesifikasi untuk bidang
acara perdata, khususnya mengenai hukum beracara.
·
Hukum acara perdata
adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan
mempertahankan hukum perdata materiil atau peraturan yang mengatur bagaimana
cara mengajukan suatu perkara perdata kemuka pengadilanperdata dan bagaimana
cara hakim perdata memberikan putusan.
** PENDAPAT
LILIK MULYANI
1. Peraturan hukum yang mengatur dan menyelenggarakan bagaimana prosesseseorang mengajukan perkara perdata;
2. Peraturan hukum yang menjamin, mengatur dan menyelenggarakan bagaimana proses seorang hakim mengadili perkara perdata ;
3. Peraturan hukum yang mengatur proses bagaimana caranya hakim memutus perkara perdata tersebut ;
4. Peraturan hukum yang bagaimana tahap dan proses pelaksanaan hakim;
** Pendapat Prof Dr Sudikno Mertokusumo, SH.
Memberi batasan bahwa Hukum Acara Perdata sebagai Perantara hokum yang mengatur
bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantara hakim
Lebih tegas bahwa Hukum Acara Perdata bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, memeriksa serta memutusnya dan pelaksanaan dari putusannya
** Pendapat Abdul Kadir Muhammad, SH. === peraturan hukum yang m,engatur proses penyelesaian perkara perdta melalui pengadilan (hakim), sejak diajukan gugatan sampai dengan pelaksanaan putusan hakim.
** Pendapat Prof. Dr Wirjono Projodikoro, SH === Memberi batasan hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata material dengan perantaraan hakim. Dengan perkataan lain bahwa Hukum Acara Perdata adalah bagaimana cara mengajukan tuntutan hak, rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan di muka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan harus bertindak satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata;
** Pendapat Prof. Dr, Soepomo, SH ==== Dengan tidak memberikan suatu batasan tertentu tugas
dan peranan hakim , dengan perkataan lain bahwa dalam peradilan perdata tugas
hakim ialah mempertahankan tata hukum perdata (burgerlijk rechtsorde)
menetapkan apa yang ditentukan oleh hukum dalam suatu perkar
** Pendapat Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH. === peraturan
hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materil
denganperantaraan hakim===hukum yang mengatur bagaimana caranya mengajukan
tuntutan hak, memeriksa sera memutusnya dan pelaksanan daripada putusannya.
Hukum materiil sebagaimana terjemah dalam UU atau yang bersifat tidak tertulis, merupakan pedoman bagi warga masyarakat tentang bagaimana orang selayaknya berbuat atau tidak berbuat didalam masyarakat;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar