** SITA
JAMINAN **
1. sita conservatoir atau sita jaminan ===== adalah
Penyitaan yang merupakan
suatu tindakan persiapan untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan
perdata. Barang-barang yang disita untuk kepentingan kreditur (penggugat)
dibekukan, ini berarti bahwa barang-barang itu di simp an (discoveer) untuk
jaminan dan tidak boleh dialihkan atau dijual (ps. 197 ayat 9, 199 HIR, 212,
214, Rbg dan 231,232 KUHP).
Sita ini
dilakukan terhadap harta benda milik debitur. Kata conservatoir sendiri
berasal dari conserveren yang berarti menyimpan, dan conservatoir
beslag menyimpan hak seseorang.
2. Sita revindicatoir (ps. 226 hir, 260 Rbg)
Yang dapat mengajukan sita revindicatoir ialah
setiap pemilik barang bergerak yang barangnya dikuasai oleh orang lain (ps.
1977 ayat 2, 1751 BW). Demikian pula setiap orang yang mempunyai hak reklame,
yaitu hak daripada penjual barang bergerak untuk minta kembali barangnya
apabila harga tidak dibayar, dapat mengajukan permohonan sita revindicatoir
(ps. 1145 BW, 232 WvK).
fungsinya adalah untuk melindungi hak pemohon selama pemeriksaan sengketa perceraian di pengadilan berlangsung antara pemohon dan lawannya, dengan menyimpan atau membekukan barang-barang yang disita, agar jangan sampai jatuh di tangan pihak ketiga.
Sita maritaal ini dapat dimohonkan kepada Pengadilan Negeri oleh seorang isteri, yang tunduk pada BW, selama sengketa perceraiannya diperiksa di pengadilan, terhadap barang-barang yang merupakan kesatuan harta kekayaan, untuk mencegah agar pihak lawannya tidak mengasingkan barang-barang tersebut (Ps. 190 BW, 823 Rv). Jadi yang dapat mengajukan sita maritaal adalah si isteri
Disamping kedua jenis sita tersebut, masih juga dikenal
beberapa jenis/varian sita jaminan lain, misalnya (i) Sita conservatoir
terhadap kreditur ; (ii) sita gadai atau pandbeslag ; (iii) sita
conservatoir atas barang-barang debitur yang tidak mempunyai tempat tinggal
yang dikenal di Indonesia atau orang asing bukan penduduk Indonesia ; sita
conservatoir atas pesawat terbang dan sita jaminan pada kepailitan.
[nyatakan bahwa yang relevan dan akan di bahas di sini
adalah revindicatoire dan conservatoire beslag]
Pemohon Sita Jaminan
Pihak yang berhak untuk mengajukan permohonan sita adalah:1. untuk permohon sita revindicatoir:
a. pemilik benda bergerak yang barangnya berada di tangan orang lain ;
b. pemegang hak reklame
2. kreditur, bagi permohon sita conservatoir ;
3. istri bagi pemohon sita marital.
· Obyek permohonan tergantung
kepada jenis sita yang dimintakan, pada sita revindicatoir,maka yang dapat
disita adalah benda bergerak yang merupakan milik pemohon (atau pemilik hak
reklame). Pemohon sita revindicatoir tidak dapat memohon sita dijatuhkan
terhadap benda tetap milik pemohon, karena pengalihan atau pengasingan benda
tetap tidak semudah pengalihan benda bergerak, sehingga kecil sekali
kemungkinan terjadi diasingkannya barang tetap tersebut. Pasal 226 (2) HIR
menjelaskan bahwa dalam permohonan sita revindicatoir harus dijelaskan secara lengkap
dan nyata, barang-barang yang dimintakan sita tersebut.
Sementara itu, pada sita conservatoir, yang
dapat menjadi obyek sita adalah:
1. barang bergerak milik debitur
2. barang tetap milik debitur, dan
3. barang bergerak milik debitur yang berada di tangan orang lain (pihak ketiga).
Penyitaan juga hanya dilakukan terhadap
barang-barang yang nilainya diperkirakan tidak jauh melampaui nilai gugatan
(nilai uang yang menjadi sengketa), sehingga nilai sita seimbang dengan yang
digugat. Perlu dicatat juga bahwa Mahkamah Agung pernah membatalkan sita
jaminan karena nilai barang yang disita melebihi nilai utang yang menjadi pokok
perkara.
Sedikit berbeda, sita jaminan pada kepailitan
dapat meliputi seluruh maupun sebagian harta dedbitur. Penyitaan juga dilakukan
terlebih dulu atas benda-bergerak, dan baru diteruskan ke benda-benda tidak
bergerak, jika menurut perkiraan nilai benda-benda tersebut tidak akan
mencukupi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar