SIDANG
I
1. Ketua
Majeli s hakim yang memimpin
perisdangan dan hakim anggota ( 2
hakim ) masuk dalam Persidangan
2. Ketua Majeli s
hakim yang memimpin perisdangan : Sidang dinyatakan di
buka dan tebuka untuk umum
( keuali perkara perceraian dinyakan tertutup
untuk umum )
3. Ketua Majeli s
hakim yang memimpin persidangan ,membacakan Nomor
perkara dan membacakan nama pihak-pihak yang berperkara sesuai yang tertera ada pada gugatan
tersebut.
4.
Ketua Majeli s hakim
yang memimpin peridangan, pemeriksaan para pihak
berperkara yaitu ;
- Penggugat
- tergugat
apabila ada
pihak lain maka di sebut Turut Tergugat
5. Ketua Majeli s
hakim yang memimpin persidangan , melakukan upaya perdamaian kepada
para pihak dengan menanyakan kepada
para pihak yang berperkara sudah ada upaya damai atau putuan tidak di lanjutkan.
Apabila para pihak tidak ada jalan damai maka majelis menunjuk hari dan
tanggal untuk melakukan mediasi dan kebiasaan persidangan Ketua Majeli s
hakim yang memimpin persidangan menunjuk dan atau menyebutkan
nama yang akan memimpin persidangan (
Apabila pihak penggugat dapat mengusulkan nama yang akan memimpin persidangan )
, dan sidang dilanjutkan pada persidangan berikutnya (Max.
14 hari )sehingga majelis hakim yang memimpin menunda persidangan setelah
di lakukan Mediasi
Catatan
:
=
MEDIASI =
- MEDIASI merupakan
proses penyelesaian sengketa di pengadilan yang dilakukan melalui perundingan
diantara pihak-pihak yang berperkara.
Perundingan itu
dibantu oleh mediator yang
berkedudukan dan berfungsi sebagai pihak ketiga yang netral. Mediator berfungsi
membantu para pihak dalam mencari berbagai alternatif penyelesaian sengketa yang
sebaik-baiknya dan saling menguntungkan.
- Menurut pasal 13 PERMA, jika
mediasi gagal, maka terhadap segala sesuatu yang terjadi selama proses mediasi tersebut tidak
dapat dijadikan sebagai alat bukti.
. Setelah
dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Prosedur Mediasi di Pengadilan
berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2003,
ternyata ditemukan beberapa permasalahan yang bersumber dari Peraturan Mahkamah
Agung tersebut, sehingga Peraturan Mahkamah Agung No। 2 Tahun 2003 perlu direvisi dengan
maksud untuk lebih mendayagunakan mediasi yang terkait dengan proses berperkara
di Pengadilan। Perma No। 1 Tahun 2008 terbit setelah melalui
sebuah kajian oleh tim yang dibentuk Mahkamah Agung। Salah satu lembaga yang intens
mengikuti kajian mediasi ini adalah Indonesian Institute for Coflict
Transformation (IICT)।
Perma Nomor 1 Tahun 2008 terdiri dari VIII Bab dan 27 pasal yang telah ditetapkan oleh Ketua Makamah Agung pada tanggal 31 Juli 2008। Perma No. 1 Tahun 2008 membawa beberapa perubahan penting, bahkan menimbulkan implikasi hukum jika tidak dijalani. Misalnya, memungkinan para pihak menempuh mediasi pada tingkat banding atau kasasi।
Perma Nomor 1 Tahun 2008 terdiri dari VIII Bab dan 27 pasal yang telah ditetapkan oleh Ketua Makamah Agung pada tanggal 31 Juli 2008। Perma No. 1 Tahun 2008 membawa beberapa perubahan penting, bahkan menimbulkan implikasi hukum jika tidak dijalani. Misalnya, memungkinan para pihak menempuh mediasi pada tingkat banding atau kasasi।
Sidang ke 2
: - Ketua Majeli s
hakim yang memimpin persidangan melakukan upaya mendmaikan para
pihak ;
: - Ketua
Majeli s hakim yang memimpin
persidangan, meminta Penggugat untuk membacakan gugatan
kepada penggugat
Sidang ke 3
: Pembacaan dan Penyerahan EKsepsi
dari Tergugat;
Sidang
ke 4 :
Pembacaan dan Penyerahan
Replik dari Penggugat ;
Sidang ke 5
: Pembacaan dan
Penyerahan Duplik dari Tergugat ;
Sidang ke 6
: Penyerahan Pembuktian
dari Penggugat dnn
Tergugat ( kalau ada pihak
yaitu Turut tergugat juga
menyerahkan Pembuktian )
Sidang ke 7 :
Menyiapkan Saksi dari
Penggugat, atau Tergugat
atau dari pihak Turut Tergugat ( kalau ada untuk Turut
tergugat )
Sidang ke 8 :
Pembacaan dan Penyerahan
Kesimpulan dari Penggugat
atau Tergugat atau
dari pihak Turut Tergugat ( kalau
ada untuk Turut tergugat )
Sidang ke 9 :
PUTUSAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar