Selamat
datang di Blogspot kami
KHlP
KANTOR HUKUM LUDWICH BERNHARD H,SH &PARTNER’S
(KHLP) KANTOR HUKUM LUDWICH
BERNHARD H,S.H.& PARTNER’S
berkedudukan di Bekasi,Menangani masalah hukum di Seluruh Wilayah Indonesia dengan
selalu Memberikan yang terbaik terhadap BANTUAN
HUKUM,KONSULTASI HUKUM, melakukan Pendampingan hukum. Pelayanan Hukum yang terbaik, penanganan hukum mengikatkan diri secara
hukum, bertindak secara profesional,membu ka komunikasi dua arah dengan pihak klien dan berhubungan
dengan kepentingan perkara klien. pada akhirnya (KHLP) KANTOR HUKUM LUDWICH
BERNHARD H, S.H. & PARTNER’S telah berketetapan
pada pendiriannya untuk berkonsentrasi kepada penanganan masalah-masalah
dibidang:-HUKUM PIDA NA(Meliputi
perkara-perkara penipuan, penggelapan, penggelapan dalam
pekerjaan / jabatan, penganiayaan, pencemaran nama baik, perbuatan tidak
menyenangkan, pelecehan seksual, , penyelundupan dan pencurian, dan lain-lain);-HUKUM PERDATA (meliputi
Jual Beli, Sewa Menyewa,Pinjam Meminjam, Perbuatan Melawan Hukum,ingkarjanji (wanprestasi),titip
jual, dan lain-lain);- HUKUM KELUARGA (meliputiMengajukan
permohonan talak, Mengajukan gugatan cerai, percerian bagi pegawai negeri sipil
( PNS ), Pengesahan / meresmikan pernikahan sirri ( rahasia ), Penguasaan dan
Pemeliharaan anak, Pembagian harta bersama ( Gono-gini ), dan lain-lainya);-Hukum Perburuhan (Audit Hukum , Legal Audit tentang Ketenagakerjaan, Pelatihan Hukum
Ketenagakerjaan, Pengaturan keamanan, Kesejahteraan dan kesehatan Tenaga Kerja,
Pengaturan tentang upah dan waktu kerja, Penuntutan Upah oleh Tenaga Kerja,
Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) Sepihak, Tindak pidana di bidang
ketenagakerjaan, Pelanggaran UMR dan Waktu Kerja, Jamsostek, dan lain
sebagainya); - Hukum Tata Usaha Negara.;
PENGURUSAN PERIZINAN USAHA ( meliputi Mengurus
perizinan usaha perusahaan-perusahaan, seperti : SIUP - TDP - HO - NPWP - IMB -
dan lain-lain ) .
.
.
Ruang
Lingkup Penanganan Perkara Litigasi(proses beracara melalui lemba ga Pengadilan)
Penyelesaian melalui
pengadilan, setiap perkara atau sengketa, pertentangan dan perbedaan yang timbul
dalam hubungan dengan kegiatan usaha dan perbuatan hukum yang harus
diselesaikan didepan pengadilan seperti :
- Peradilan Perdata Peradilan Hubungan Industrial dan Pidana
dalam jurisdiksi Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Penga dilan Tinggi
dan Mahkamah Agung;
- Peradilan Administrasi Negara dalam
jurisdiksi Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara, dan Mahkamah Agung;
- Peradilan Niaga dalam jurisdiksi
Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
Ruang Lingkup Penanganan Perkara Non
litigasi(Proses diluar Pengadilan )
Adalah setiap bantuan dan nasehat
hukum dalam rangka mengantisipasi dan mengurangi adanya sengketa, pertentangan
dan perbedaan, serta mengantisipasi adanya masalah-masalah hukum
KONTAK KAMI
OFFICE :
PERUMAHAN VILLA INDAH PERMAI
H..16 No. 17,
Kelurahan Teluk Pucung, BEKASI UTARA.
Telp & FAX :
021- 88985945
Mobile1 :
0818823138 .
: 2995FF92
f
Facebook : hludwich@yahoo.co.id
Kirim Surat Via E-mail :
ludwich2008@gmail.com
Linkedin http://www.linkedin.com/home?trk=h