Jumat, 25 Mei 2012

UPAYA HUKUM BIASA DAN UPAYA HUKUM LUAR BIASA


Bentuk-bentuk upaya hukum
Upaya  hukum  Biasa   
  1. BANDING
  2. KASAI
  • Untuk putusan yang belum inkracht.
  • Menunda sementara eksekusi. 
  •                                                                                  

Upaya hukum luar biasa :
  • Putusan inkracht.
  • Tidak menunda eksekusi.
  • Termasuk ke dalam upaya hukum ini :
  • Peninjauan kembali
  • derdenverzet
Proses pengajuan   perceraian di pengadilan :
-     Pengadilan Agama  ( Umat muslim )

Pengadilan Agama hanya dapat memproses perceraian apabila salah satu pihak mengajukan permohonan cerai talak ataupun gugatan cerai

Permohonan Talak  atau  permohonan cerai  talak  dan “Gugatan Cerai”

Suatu perceraian harus diputuskan melalui Pengadilan Agama – dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan cerai talak  atau gugatan perceraian ( gugat cerai).                     

Apabila suami yang mengajukan perceraian, maka pengajuan itu dinamakan Permohonan CeraiTalak,                                                                                                                                                             Isteri  yang mengajukan maka pengajuan itu disebut Gugatan Cerai. Dalam Permohonan Talak, PEMOHON meminta kepada Pengadilan Agama untuk diadakan sidang pembacaan ikrar talak.
Perceraian terjadi apabila kedua belah pihak baik suami maupun istri sudah sama-sama merasakan ketidakcocokan dalam menjalani  rumah tangga, perkawinan sering diwarnai pertengkaran terus menerus yand tidak dapat di damaikan, merasa tidak bahagia, ketidaksetiaan pasangan, atau masalah lainnya, Salah satu pihak selingkuh serta ada perbuatan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Selama perceraian, pasangan tersebut harus memutuskan :   

-     HAK ASUH  ANAK ( termasuk dalam gugatan dituliskan atau dimintakan mengenai Pemberian biaya  pemeliharaan  untuk  anak  sampai  tersebut sampai selesai sekolah dan/atau  sampai anak tersebut dewasa dan/ atau menikah diluar pendidikan dan kesehatan yang diberikan langsung  kepada  Penggugat;
-     Membagi harta mereka yang diperoleh selama pernikahan MIS : rumah, mobil, perabotan atau kontrak;

ATAU
 Perempuan mempunyai beberapa hak apabila terjadi perceraian


1.hak pemeliharaan dan pengasuhan anak  


Pasal 156 Kompilasi Hukum Islam, pengasuhan anak harus diserahkan kepada pihak ibu

2.nafkah isri

3.hadiah sebagai kenang-kenangan (bagi yang beragama Islam)

4.Nafkah anak

5.harta gono-gin
i


Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 9  Tahun 1975; Penggugat mohon agar Panitera/sekretaris Pengadilan Agama Tanggerang mengirimkan salinan putusan perkara ini yang tidak mempunyai kekuatan hukum yang tetap kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan............... untuk dilakukan pencatatan pada sebuah buku daftar yang diperuntukkan untuk kepentingan tersebut

Pengadilan Agama maupun di Pengadilan Negeri berikut disampaikan tata cara perceraian sebagaimana diatur dan ditetapkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR I TAHUN 1974
  • Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975

Pasal 14

Seorang suami yang telah melangsungkan perkawinan menurut Agama Islam, yang akan menceraikan isterinya, mengajukan surat kepada Pengadilan di tempat tinggalnya, yang berisi pemberitahuan bahwa ia bermaksud menceraikan isterinya disertai dengan alasan-alasannya serta meminta kepada Pengadilan agar diadakan sidang untuk keperluan itu.

Pasal 16
Pengadilan hanya memutuskan untuk mengadakan sidang pengadilan untuk menyaksikan perceraian yang dimaksud dalam pasal 14 apabila memang terdapat alasan seperti yang dimaksud dalam pasal 19 Peraturan Pemerintah ini, dan pengadilan berpendapat bahwa antara suami isteri yang bersangkutan tidak mungkin lagi didamaikan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Pasal 18
Perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan didepan sidang Pengadilan.
Pasal 19

Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
a.            Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok,    
pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b.    Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selarna 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang syah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
c.     Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d.     Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
e.    Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
f.     Antar suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Pasal 20
(1)    Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.
(2)    Dalam hal kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman penggugat.
(3)     Dalam hal tergugat bertempat kediaman diluar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman penggugat. Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.
Pasal 21
(1)    Gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam pasal 19 huruf b, diajukan kepada Pengadilan  ditempat kediaman penggugat.
(2)    Gugatan tersebut dalam ayat (1) dapat diajukan setelah lampaui 2 (dua) tahun terhitung sejak    tergugat meninggalkan rumah.
(3)     Gugatan dapat diterima apabila tergugat menyatakan atau menunjukkan sikap tidak mau lagi kembali kerumah kediaman bersama.



Pasal 22
(1)    Gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam pasal 19 huruf f, diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman tergugat.

(2)   Gugatan tersebut dalam ayat (1) dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi Pengadilan mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami isteri itu.
Pasal 23

Gugatan perceraian karena alasan salah seorang dari suami isteri mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat sebagai dimaksud dalam Pasal 19 huruf c maka untuk rnendapatkan putusan perceraian sebagai bukti penggugat cukup menyampaikan salinan putusan Pengadilan yang memutuskan perkara disertai keterangan yang menyatakaan bahwa putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Pasal 24

(1)    Selama berlangsungnya gugatan perceraian atas permohonan Penggugat atau tergugat atau berdasarkan pertimbangan bahaya yang mungkin ditimbulkan. Pengadilan dapat mengizinkan suami isteri tersebut untuk tidak tinggal dalam satu rumah.
(2)    Selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas permohonan pengugat atau tergugat, Pengadilan dapat:

·        Undang – Undang  No. 1 Tahun  1974
BAB VIII
PUTUSNYA PERKAWINAN SERTA AKIBATNYA
Pasal 38
Perkawinan dapat putus karena :

a. kematian,
b.         perceraian dan

c.          atas keputusan Pengadilan.
 
  • KOMPILASI  HUKUM  ISLAM
Pasal 116

·        Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:

·        a. salah  satu  pihak  berbuat  zina  atau  menjadi  pemabuk,  pemadat,  penjudi  dan lain  sebagainya  yang  sukar  disembuhkan;

·        b. salah  satu  pihak  meninggalkan  pihak  lain  selama  2  (dua)  tahun   berturut-turut  tanpa  izin  pihak  lain  dan tanpa  alas an  yang  sah  atau  karena  hal  lain  diluar kemampuannya;

·        c. salah  satu  pihak  mendapat  hukuman  penjara  5  (lima)  tahun  atau  hukuman yang  lebih  berat  setelah  perkawinan  berlangsung;

·        d. salah  satu  pihak  melakukan  kekejaman  atau  penganiayaan  berat  yang membahayakan pihak lain;

·        e. salah  satu  pihak  mendapat  cacat  badan  atau  penyakit  dengan  akibat  tidak dapat  menjalankan kewajibannya  sebagai  suami  atau  isteri;

·        f. antara  suami  dan  isteri  terus  menerus  terjadi  perselisihan  dan  pertengkaran dan  tidak  ada  harapan  akan  hidup  rukun  lagi  dalam  rumah  tangga;

·        g. Suami menlanggar taklik talak;

·        k. peralihan  agama  tau  murtad  yang  menyebabkan  terjadinya  ketidak rukunan dalam  rumah  tangga.     


-     Pengadilan Negeri. ( Umat non muslim)
 
 
 
        Surat-surat yang Harus Anda siapkan  dalam  Persiapan  Pendaftaran  GUGATAN CERAI  DAN PERMOHONAN CERAI TALAK di Pengadilan AGAMA  DAN  PENGADILAN  NEGERI
  •              Surat Nikah asli
  •             Foto kopi Surat Nikah 2 (dua) lembar, masing-masing  dibubuhi materai, kemudian dilegalisir
  •              Foto kopi Akte Kelahiran anak-anak (bila punya anak), dibubuhi materai, juga dilegalisir
  •              Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) terbaru Penggugat (istri) 
  •               Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Kamis, 24 Mei 2012

TATA URUTAN PERSIDANGAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI


SIDANG  I

1.  Ketua  Majeli s  hakim  yang memimpin  perisdangan dan  hakim anggota ( 2 hakim )  masuk  dalam  Persidangan 
2.  Ketua  Majeli s  hakim  yang memimpin  perisdangan : Sidang dinyatakan di buka dan tebuka  untuk  umum  (  keuali  perkara perceraian dinyakan tertutup   
      untuk umum  )
3.  Ketua  Majeli s  hakim  yang memimpin  persidangan ,membacakan  Nomor perkara  dan membacakan nama pihak-pihak yang berperkara  sesuai yang tertera ada  pada gugatan tersebut.
4.  Ketua  Majeli s  hakim  yang memimpin  peridangan,  pemeriksaan  para  pihak  berperkara yaitu  ;
       -   Penggugat
       -   tergugat
            apabila ada pihak  lain  maka  di sebut  Turut  Tergugat  
5.  Ketua  Majeli s  hakim  yang memimpin  persidangan , melakukan upaya perdamaian kepada para pihak dengan  menanyakan kepada para pihak yang berperkara sudah ada upaya damai atau putuan tidak di lanjutkan. Apabila para pihak tidak ada jalan damai  maka majelis menunjuk  hari dan tanggal  untuk melakukan mediasi dan kebiasaan persidangan Ketua  Majeli s  hakim  yang memimpin  persidangan menunjuk dan atau menyebutkan nama yang akan memimpin persidangan  ( Apabila pihak penggugat dapat mengusulkan nama yang akan memimpin persidangan ) ,  dan sidang  dilanjutkan pada persidangan berikutnya  (Max. 14 hari )sehingga  majelis hakim yang memimpin menunda persidangan setelah di lakukan Mediasi

             Catatan  :
                                   =   MEDIASI  =
               -  MEDIASI merupakan proses penyelesaian sengketa di pengadilan yang dilakukan melalui perundingan diantara pihak-pihak yang berperkara.
                  Perundingan itu dibantu oleh mediator yang berkedudukan dan berfungsi sebagai pihak ketiga yang netral. Mediator berfungsi membantu para pihak dalam mencari berbagai alternatif penyelesaian sengketa yang sebaik-baiknya dan saling menguntungkan.

               -  Menurut pasal 13 PERMA, jika mediasi gagal, maka terhadap segala sesuatu yang terjadi       selama proses mediasi tersebut tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti.  

             Setelah dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Prosedur Mediasi di Pengadilan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2003, ternyata ditemukan beberapa permasalahan yang bersumber dari Peraturan Mahkamah Agung tersebut, sehingga Peraturan Mahkamah Agung No 2 Tahun 2003 perlu direvisi dengan maksud untuk lebih mendayagunakan mediasi yang terkait dengan proses berperkara di PengadilanPerma No1 Tahun 2008 terbit setelah melalui sebuah kajian oleh tim yang dibentuk Mahkamah AgungSalah satu lembaga yang intens mengikuti kajian mediasi ini adalah Indonesian Institute for Coflict Transformation (IICT)

Perma Nomor 1 Tahun 2008 terdiri dari VIII Bab dan 27 pasal yang telah ditetapkan oleh Ketua Makamah Agung pada tanggal 31 Juli 2008
Perma No. 1 Tahun 2008 membawa beberapa perubahan penting, bahkan menimbulkan implikasi hukum jika tidak dijalani. Misalnya, memungkinan para pihak menempuh mediasi pada tingkat banding atau kasasi

Sidang  ke 2  :  - Ketua  Majeli s  hakim  yang memimpin  persidangan melakukan upaya mendmaikan para pihak ;
                        : -  Ketua  Majeli s  hakim  yang memimpin  persidangan, meminta  Penggugat   untuk membacakan  gugatan  kepada  penggugat

Sidang  ke 3  :  Pembacaan  dan Penyerahan  EKsepsi  dari  Tergugat;

Sidang ke 4  :  Pembacaan  dan  Penyerahan  Replik  dari  Penggugat ;

Sidang ke 5  :  Pembacaan  dan  Penyerahan  Duplik  dari  Tergugat ;

Sidang ke 6  :  Penyerahan  Pembuktian  dari  Penggugat  dnn  Tergugat  ( kalau  ada   pihak  yaitu  Turut tergugat  juga  menyerahkan  Pembuktian ) 

Sidang ke 7  :   Menyiapkan  Saksi   dari  Penggugat,  atau  Tergugat  atau  dari pihak  Turut Tergugat ( kalau ada untuk Turut tergugat )
Sidang ke 8  :  Pembacaan  dan  Penyerahan  Kesimpulan  dari  Penggugat  atau  Tergugat  atau  dari pihak  Turut Tergugat ( kalau ada untuk Turut tergugat )
Sidang ke 9  :   PUTUSAN