Proses pengajuan perceraian di pengadilan :
- DI Pengadilan Agama ( MUSLIM )
Berdasarkan KOMPILASI HUKUM ISLAM
& Undang-Undang No. 1 Tahun 1974
Pengadilan Agama hanya dapat memproses perceraian apabila salah satu pihak mengajukan permohonan cerai talak ataupun gugatan cerai
Permohonan Talak atau permohonan cerai talak dan “Gugatan Cerai”
Suatu perceraian harus diputuskan melalui Pengadilan Agama – dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan cerai talak atau gugatan perceraian ( gugat cerai).
Apabila suami yang mengajukan perceraian, maka pengajuan itu dinamakan Permohonan CeraiTalak, Isteri yang mengajukan maka pengajuan itu disebut Gugatan Cerai. Dalam Permohonan Talak, PEMOHON meminta kepada Pengadilan Agama untuk diadakan sidang pembacaan ikrar talak.
Perceraian terjadi apabila kedua belah pihak baik suami maupun istri sudah sama-sama merasakan ketidakcocokan dalam menjalani rumah tangga, perkawinan sering diwarnai pertengkaran terus menerus yand tidak dapat di damaikan, merasa tidak bahagia, ketidaksetiaan pasangan, atau masalah lainnya, Salah satu pihak selingkuh serta ada perbuatan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Selama perceraian, pasangan tersebut harus memutuskan :
- HAK ASUH ANAK ( termasuk dalam gugatan dituliskan atau dimintakan mengenai Pemberian biaya pemeliharaan untuk anak sampai tersebut sampai selesai sekolah dan/atau sampai anak tersebut dewasa dan/ atau menikah diluar pendidikan dan kesehatan yang diberikan langsung kepada Penggugat;
ATAU
1.hak pemeliharaan dan pengasuhan anak
-
Pasal 229 Kompilasi Hukum Islam ditegaskan bahwasanya Hakim dalammenyelesaikan perkara - perkara yang diajukan kepadanya, wajibmemperhatikan dengan sungguh-sungguh nilai-nilai hukum yanghidup dalam masyarakat sehingga putusannya sesuai dengan rasadengan rasa keadilan.
- Peradilan Agama, , para hakim secara jelas dan tegas sering menggunakan Kompilasi Hukum Islam ( KHI )dalam memutuskan hak asuh
anak sebagaimana diatur Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam bahwa apabila telah terjadi perceraian maka dalam hal pemeliharaan anak adalah :
- Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;
- Dalam hal Pemeliharaan anak, Apabila Si anak telah mumayyiz atau belum berumur 12 tahun akan diserahkan kepada si anak untuk memelihara di antara ayah atau ibunya
- Dalam hal biaya pemeliharaan anak ditanggung oleh ayahnya.
Pengajuan permohonan kuasa asuh anak dalam permohonan cerai kepada Pengadilan Negeri / Agama dapat diajukan sekaligus dan atau terpisah
Penetapan pengadilan tentang kuasa asuh anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak dan orang tua kandungnya dan atau tidak menghilangkan kewajiban orang tuanya untuk membiayai hidup anaknya, hal ini sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang dan Pasal, sebagai berikut :
* Pasal 49 ayat (2) UU No. 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan :
Meskipun orang tua
dicabut kekuasaannya, mereka masih tetap berkewajiban untuk memberi biaya
pemeliharaan kepada anak tersebut.
* Pasal 32 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak :
Penetapan pengadilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) sekurang-kurangnya memuat
ketentuan;
a.
tidak memutuskan
hubungan darah antara anak dan orang tua kandungnya;
b.
tidak
menghilangkan kewajiban orang tuanya untuk membiayai hidup anaknya;
c.
dan batas
waktu pencabutan
Oleh karena penetapan pengadilan tidak memutus hubungan darah antara anak dan
orang tua kandungnya dan atau tidak menghilangkan kewajiban orang tua kepada si
anak maka tidak ada alasan salah satu orang tua menolak kunjungan orang tua
yang lain untuk bertemu dengan si anak. 2.nafkah isri
3.hadiah sebagai kenang-kenangan (bagi yang beragama Islam)
4.Nafkah anak
5.harta gono-gini
Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun
1975; Penggugat mohon agar Panitera/sekretaris Pengadilan Agama
Tanggerang mengirimkan salinan putusan perkara ini yang tidak mempunyai
kekuatan hukum yang tetap kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan............... untuk dilakukan pencatatan pada sebuah buku daftar yang diperuntukkan untuk kepentingan tersebut
Pengadilan Agama maupun di Pengadilan Negeri berikut disampaikan tata cara perceraian sebagaimana diatur dan ditetapkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR I TAHUN 1974
Pengadilan Agama maupun di Pengadilan Negeri berikut disampaikan tata cara perceraian sebagaimana diatur dan ditetapkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR I TAHUN 1974
- Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975
Pasal 14
Seorang suami yang telah melangsungkan perkawinan menurut Agama Islam, yang akan menceraikan isterinya, mengajukan surat kepada Pengadilan di tempat tinggalnya, yang berisi pemberitahuan bahwa ia bermaksud menceraikan isterinya disertai dengan alasan-alasannya serta meminta kepada Pengadilan agar diadakan sidang untuk keperluan itu.
Pasal 16
Pengadilan
hanya memutuskan untuk mengadakan sidang pengadilan untuk menyaksikan
perceraian yang dimaksud dalam pasal 14 apabila memang terdapat alasan
seperti yang dimaksud dalam pasal 19 Peraturan Pemerintah ini, dan
pengadilan berpendapat bahwa antara suami isteri yang bersangkutan tidak
mungkin lagi didamaikan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Pasal 18
Perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan didepan sidang Pengadilan.
Pasal 19
Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok,
pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. Salah
satu pihak meninggalkan pihak lain selarna 2 (dua) tahun berturut-turut
tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang syah atau karena hal lain
diluar kemampuannya;
c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
e. Salah
satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat
menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
f. Antar
suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran
dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Pasal 20
(1)
Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya kepada
Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.
(2)
Dalam hal kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak
mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan
kepada Pengadilan ditempat kediaman penggugat.
(3)
Dalam hal tergugat bertempat kediaman diluar negeri, gugatan
perceraian diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman penggugat. Ketua
Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui
Perwakilan Republik Indonesia setempat.
Pasal 21
(1)
Gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam pasal 19 huruf b,
diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman penggugat.
(2)
Gugatan tersebut dalam ayat (1) dapat diajukan setelah lampaui 2 (dua)
tahun terhitung sejak tergugat meninggalkan rumah.
(3)
Gugatan dapat diterima apabila tergugat menyatakan atau menunjukkan
sikap tidak mau lagi kembali kerumah kediaman bersama.
Pasal 22
(1) Gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam pasal 19 huruf f, diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman tergugat.
(2)
Gugatan tersebut dalam ayat (1) dapat diterima apabila telah cukup
jelas bagi Pengadilan mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran
itu dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat
dengan suami isteri itu.
Pasal 23
Gugatan perceraian karena alasan salah seorang dari suami isteri mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat sebagai dimaksud dalam Pasal 19 huruf c maka untuk rnendapatkan putusan perceraian sebagai bukti penggugat cukup menyampaikan salinan putusan Pengadilan yang memutuskan perkara disertai keterangan yang menyatakaan bahwa putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Pasal 24
(1) Selama berlangsungnya gugatan perceraian atas permohonan Penggugat atau tergugat atau berdasarkan pertimbangan bahaya yang mungkin ditimbulkan. Pengadilan dapat mengizinkan suami isteri tersebut untuk tidak tinggal dalam satu rumah.
(2) Selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas permohonan pengugat atau tergugat, Pengadilan dapat:
·
Undang – Undang No. 1 Tahun 1974
Undang – Undang No. 1 Tahun 1974
BAB VIII
PUTUSNYA PERKAWINAN SERTA AKIBATNYA
Pasal 38
Perkawinan dapat putus karena :
a. kematian,
b. perceraian dan
c. atas keputusan Pengadilan.
- KOMPILASI HUKUM ISLAM
Berdasarkan Intruksi
Presiden No. 1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991 jo. Keputusan Mentri Agama No.
154 Tahun 1991 Tentang Pelaksaan Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991,
kompilasi hukum Islam adalah salah satu dasar hukum selain aturan hukum yang
lain bagi Pengadilan Agama memutus perkara hukum diantara orang-orang yang
beragama Islam. Jadi daya berlakunya kompilasi hukum Islam hanya terbatas di
Pengadilan Agama.
Pasal 116
Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
· A. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat,
penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
· B. salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua)
tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alas an
yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
· C. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun
atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
· D. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
· E. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan
akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau
isteri;
· F. antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan
dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi
dalam rumah tangga;
· G. Suami menlanggar taklik talak;
· H. Peralihan agama tau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.
- Pengadilan Negeri. ( NON muslim)
Berdasarkan KUH PERDATA & Undang-Undang No. 1 Tahun 1974
- Pengadilan Negeri. ( NON muslim)
Berdasarkan KUH PERDATA & Undang-Undang No. 1 Tahun 1974
Tidak ada komentar:
Posting Komentar