Jumat, 25 Mei 2012

KETENAGAKERJAAN ( 2 )

PEMUTUSAN  HUBUNGAN  KERJA   (   PHK   )


PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha.


Alasan/sebab PHK

Terdapat bermacam-masam alasan PHK, dari mulai pekerja mengundurkan diri, tidak lulus masa percobaan hingga perusahaan pailit. Selain itu:

  • ­ Selesainya PKWT
  • ­ Pekerja melakukan kesalahan berat
  • ­Pekerja melanggar perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perusahaan
  • ­ Pekerja mengajukan PHK karena pelanggaran pengusaha
  • ­ Pekerja menerima PHK meski bukan karena kesalahannya
  • ­ Pernikahan antar pekerja (jika diatur oleh perusahaan)
  • PHK mMassal - karena perusahaan rugi, force majeure, atau melakukan efisiensi.
  • ­ Peleburan, penggabungan, perubahan status
  • ­Perusahaan pailit
  • ­ Pekerja meninggal dunia
  • ­ Pekerja mangkir 5 hari atau lebih dan telah dipanggil 2 kali secara patut
  • ­ Pekerja sakit berkepanjangan
  • ­ Pekerja memasuki usia pensiun


                 Masa Kerja Uang Pesangon

  • masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 (satu) bulan upah;
  • masa kerja 1 - 2 tahun,  2 (dua) bulan upah;
  • masa kerja 2 - 3 tahun, 3 (tiga) bulan upah;
  • masa kerja 3 - 4 tahun 4 (empat) bulan upah;
  • masa kerja 4 - 5 tahun 5 (lima) bulan upah;
  • masa kerja 5 - 6 tahun 6 (enam) bulan upah;
  • masa kerja 6 - 7 tahun 7 (tujuh) bulan upah.
  • masa kerja 7 – 8 tahun 8 (delapan) bulan upah;
  • masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

uang penghargaan masa kerja (UPMK)

  • masa kerja 3 - 6 tahun 2 (dua) bulan upah;
  • masa kerja 6 - 9 tahun 3 (tiga) bulan upah;
  • masa kerja 9 - 12 tahun 4 (empat) bulan upah;
  • masa kerja 12 - 15 tahun 5 (lima) bulan upah;
  • masa kerja 15 - 18 tahun 6 (enam) bulan upah;
  • masa kerja 18 - 21 tahun 7 (tujuh) bulan upah;
  • masa kerja 21 - 24 tahun 8 (delapan) bulan upah;
  • masa kerja 24 tahun atau lebih 10 bulan upah

Uang penggantian hak yang seharusnya diterima (UPH) meliputi :

a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.



Alasan PHK Besaran Kompensasi
­
  • Mengundurkan diri (kemauan sendiri) ­-Berhak atas UPH
  •  Tidak lulus masa percobaan ­ -Tidak berhak kompensasi
  •  Selesainya PKWT ­ -Tidak Berhak atas Kompensasi
  •  Pekerja melakukan kesalahan berat ­- Berhak atas UPH
  •  Pekerja melakukan Pelanggaran Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama, atau Peraturan Perusahaan- ­ 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
  • Pekerja mengajukan PHK karena pelanggaran pengusaha ­- 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
  • Pekerja menerima PHK meski bukan karena kesalahannya- ­ Tergantung kesepakatan
    ­Pernikahan antar pekerja (jika diatur oleh perusahaan) ­- 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
  • PHK Massal karena perusahaan rugi atau force majeure- ­ 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
  • PHK Massal karena Perusahaan melakukan efisiensi. - 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
    ­Peleburan, Penggabungan, perubahan status dan Pekerja tidak mau melanjutkan hubungan kerja- ­1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
  • Peleburan, Penggabungan, perubahan status dan Pengusaha tidak mau melanjutkan hubungan kerja ­- 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
  • Perusahaan pailit­ ­- 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
  • Pekerja meninggal dunia-­ ­ 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
  • Pekerja mangkir 5 hari atau lebih dan telah dipanggil 2 kali secara patut ­- UPH dan Uang pisah
  • Pekerja sakit berkepanjangan atau karena kecelakaan kerja (setelah 12 bulan) ­- 2 kali UP, 2 kali UPMK, dan UPH
  •  Pekerja memasuki usia pensiun ­- Sesuai Pasal 167 UU 13/2003
  •  Pekerja ditahan dan tidak dapat melakukan pekerjaan (setelah 6 bulan)- ­ 1 kali UPMK dan UPH
  •  Pekerja ditahan dan diputuskan bersalah ­- 1 kali UPMK dan UPH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar