PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha.
Alasan/sebab PHK
Terdapat bermacam-masam alasan PHK, dari mulai pekerja mengundurkan diri, tidak lulus masa percobaan hingga perusahaan pailit. Selain itu:
- Selesainya PKWT
- Pekerja melakukan kesalahan berat
- Pekerja melanggar perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perusahaan
- Pekerja mengajukan PHK karena pelanggaran pengusaha
- Pekerja menerima PHK meski bukan karena kesalahannya
- Pernikahan antar pekerja (jika diatur oleh perusahaan)
- PHK mMassal - karena perusahaan rugi, force majeure, atau melakukan efisiensi.
- Peleburan, penggabungan, perubahan status
- Perusahaan pailit
- Pekerja meninggal dunia
- Pekerja mangkir 5 hari atau lebih dan telah dipanggil 2 kali secara patut
- Pekerja sakit berkepanjangan
- Pekerja memasuki usia pensiun
Masa Kerja Uang Pesangon
- masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 (satu) bulan upah;
- masa kerja 1 - 2 tahun, 2 (dua) bulan upah;
- masa kerja 2 - 3 tahun, 3 (tiga) bulan upah;
- masa kerja 3 - 4 tahun 4 (empat) bulan upah;
- masa kerja 4 - 5 tahun 5 (lima) bulan upah;
- masa kerja 5 - 6 tahun 6 (enam) bulan upah;
- masa kerja 6 - 7 tahun 7 (tujuh) bulan upah.
- masa kerja 7 – 8 tahun 8 (delapan) bulan upah;
- masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
uang penghargaan masa kerja (UPMK)
- masa kerja 3 - 6 tahun 2 (dua) bulan upah;
- masa kerja 6 - 9 tahun 3 (tiga) bulan upah;
- masa kerja 9 - 12 tahun 4 (empat) bulan upah;
- masa kerja 12 - 15 tahun 5 (lima) bulan upah;
- masa kerja 15 - 18 tahun 6 (enam) bulan upah;
- masa kerja 18 - 21 tahun 7 (tujuh) bulan upah;
- masa kerja 21 - 24 tahun 8 (delapan) bulan upah;
- masa kerja 24 tahun atau lebih 10 bulan upah
Uang penggantian hak yang seharusnya diterima (UPH) meliputi :
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Alasan PHK Besaran Kompensasi
- Mengundurkan diri (kemauan sendiri) -Berhak atas UPH
- Tidak lulus masa percobaan -Tidak berhak kompensasi
- Selesainya PKWT -Tidak Berhak atas Kompensasi
- Pekerja melakukan kesalahan berat - Berhak atas UPH
- Pekerja melakukan Pelanggaran Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama, atau Peraturan Perusahaan- 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
- Pekerja mengajukan PHK karena pelanggaran pengusaha - 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
- Pekerja menerima PHK meski bukan karena kesalahannya- Tergantung kesepakatan
Pernikahan antar pekerja (jika diatur oleh perusahaan) - 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH - PHK Massal karena perusahaan rugi atau force majeure- 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
- PHK Massal karena Perusahaan melakukan efisiensi. - 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
Peleburan, Penggabungan, perubahan status dan Pekerja tidak mau melanjutkan hubungan kerja- 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH - Peleburan, Penggabungan, perubahan status dan Pengusaha tidak mau melanjutkan hubungan kerja - 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
- Perusahaan pailit - 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
- Pekerja meninggal dunia- 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH
- Pekerja mangkir 5 hari atau lebih dan telah dipanggil 2 kali secara patut - UPH dan Uang pisah
- Pekerja sakit berkepanjangan atau karena kecelakaan kerja (setelah 12 bulan) - 2 kali UP, 2 kali UPMK, dan UPH
- Pekerja memasuki usia pensiun - Sesuai Pasal 167 UU 13/2003
- Pekerja ditahan dan tidak dapat melakukan pekerjaan (setelah 6 bulan)- 1 kali UPMK dan UPH
- Pekerja ditahan dan diputuskan bersalah - 1 kali UPMK dan UPH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar