PERJANJIAN / HUKUM
PERJANJIAN
Menurut Pasal 1338 Ayat (1) KUH Perdata menyatakan bahwa
semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi
mereka yang membuatnya. Dari bunyi pasal tersebut sangat jelas terkandung asas
:
a. Konsensualisme, adalah perjanjian itu telah terjadi jika telah ada konsensus antara pihak-pihak yang mengadakan kontrak;
b. Kebebasan berkontrak, artinya seseorang bebas untuk mengadakan perjanjian, bebas mengenai apa yang diperjanjikan, bebas pula menentukan bentuk kontraknya;
c. Pacta Sun Servanda, artinya kontrak itu merupakan
Undang-undang bagi para pihak yang membuatnya (mengikat).
Dari bunyi pasal
tersebut sangat jelas terkandung asas :
a. Konsensualisme,
adalah perjanjian itu telah terjadi jika telah ada konsensus antara pihak-pihak
yang mengadakan kontrak;
b. Kebebasan
berkontrak, artinya seseorang bebas untuk mengadakan perjanjian, bebas mengenai
apa yang diperjanjikan, bebas pula menentukan bentuk kontraknya;
c. Pacta
Sun Servanda, artinya kontrak itu merupakan Undang-undang bagi para pihak yang
membuatnya (mengikat
Asas kebebasan
berkontrak adalah refleksi dari perkembangan paham pasar bebas yang dipelopori
oleh Adam Smith. Dalam perkembangannya ternyata kebebasan berkontrak dapat
mendatangkan ketidakadilan karena prinsip ini hanya dapat mencapai tujuannya,
yaitu mendatangkan kesejahteraan seoptimal mungkin, bila para pihak memiliki
bargaining power yang seimbang.
Berdasarkan Pasal
1320 Kitap Undang-Undang Hukum Perdata, terdapat 4
syarat suatu perjanjian dinyatakan sah secara hukum, yaitu:
syarat suatu perjanjian dinyatakan sah secara hukum, yaitu:
1. Adanya kesepakatan untuk mengikatkan diri
Bahwa semua pihak menyetujui materi yang diperjanjikan, tidak ada paksaan atau dibawah tekanan.
2.
Para pihak mampu membuat suatu perjanjian
Kata mampu dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dewasa, tidak dibawah pengawasan karena prerilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian tertentu.
3. Ada hal yang diperjanjikan
Perjanjian
yang dilakukan menyangkut obyek/hal yang jelas.
4. Dilakukan atas sebab yang halal
Pelaksanaan Perjanjian
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif
untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus
mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan.
** TEORI PERJANJIAN **
- Adabeberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
a. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu
penawaran telah ditulis surat awaban penerimaan.
Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaa / ak
septasinya.
Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaa / ak
septasinya.
b. Teori Pengiriman (Verzending Theori).
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat
lahirnya
kontrak, Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya
kontrak.
kontrak, Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya
kontrak.
c. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban
akseptasi
diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
d. Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat
diterimanya jawaban,
tak peduli apakahsurattersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka.Yang poko
k adalah saatsurattersebut sampai pada alamat si penerimasuratitulah yang
dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak.
tak peduli apakahsurattersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka.Yang poko
k adalah saatsurattersebut sampai pada alamat si penerimasuratitulah yang
dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak.
** Asas Dalam Perjanjian
Asas-asas perjanjian diatur
dalam KUHPerdata, yang sedikitnya terdapat 5 asas yang perlu mendapat perhatian
dalam membuat perjanjian: asas kebebasan berkontrak (freedom
of contract), asas konsensualisme (concsensualism),
asas kepastian hukum (pacta sunt servanda), asas itikad
baik (good faith) dan asas kepribadian (personality).
1. Asas Kebebasan Berkontrak (freedom
of contract)
Setiap orang dapat secara bebas membuat
perjanjian selama memenuhi syarat sahnya perjanjian dan tidak melanggar hukum,
kesusilaan, serta ketertiban umum. Menurut Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, “Semua
perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka
yang membuatnya.” “Semua perjanjian…” berarti perjanjian apapun,
diantara siapapun. Tapi kebebasan itu tetap ada batasnya, yaitu selama
kebebasan itu tetap berada di dalam batas-batas persyaratannya, serta tidak
melanggar hukum (undang-undang), kesusilaan (pornografi, pornoaksi) dan
ketertiban umum (misalnya perjanjian membuat provokasi kerusuhan).
2.Asas Kepastian Hukum (Pacta
Sunt Servanda)
Jika terjadi sengketa dalam pelaksanaan
perjanjian, misalnya salah satu pihak ingkar janji (wanprestasi), maka hakim
dengan keputusannya dapat memaksa agar pihak yang melanggar itu melaksanakan
hak dan kewajibannya sesuai perjanjian – bahkan hakim dapat memerintahkan pihak
yang lain membayar ganti rugi. Putusan pengadilan itu merupakan jaminan bahwa
hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian memiliki kepastian hukum – secara
pasti memiliki perlindungan hukum.
3. Asas Konsensualisme (concensualism)
Asas konsensualisme berarti kesepakatan (consensus),
yaitu pada dasarnya perjanjian sudah lahir sejak detik tercapainya kata
sepakat. Perjanjian telah mengikat begitu kata sepakat dinyatakan dan
diucapkan, sehingga sebenarnya tidak perlu lagi formalitas tertentu.
Pengecualian terhadap prinsip ini adalah dalam hal undang-undang memberikan
syarat formalitas tertentu terhadap suatu perjanjian, misalkan syarat harus
tertulis – contoh, jual beli tanah merupakan kesepakatan yang harus dibuat
secara tertulis dengan akta otentik Notaris.
** Teori
pernyataan **
perjanjian lahir sejak para pihak mengeluarkan kehendaknya secara lisan. b.perjanjian lahir sejak para pihak mengeluarkan kehendaknya secara lisan dan tertulis. Sepakat yang diperlukan untuk melahirkan perjanjian dianggap telah tercapai, apabila pernyataan yang dikeluarkan oleh suatu pihak diterima oleh pihak lain.
Teori Penawaran bahwa perjanjian lahir pada detik diterimanya suatu penawaran (offerte). Apabila seseorang melakukan penawaran dan penawaran tersebut diterima oleh orang lain secara tertulis maka perjanjian harus dianggap lahir pada saat pihak yang melakukan penawaran menerima jawaban secara tertulis dari pihak lawannya.
4.Asas Itikad Baik (good
faith/tegoeder trouw)
Itikad baik berarti keadaan batin para pihak
dalam membuat dan melaksanakan perjanjian harus jujur, terbuka, dan saling
percaya. Keadaan batin para pihak itu tidak boleh dicemari oleh maksud-maksud
untuk melakukan tipu daya atau menutup-nutupi keadaan sebenarnya.
5. Asas Kepribadian (personality)
Asas kepribadian berarti isi perjanjian hanya
mengikat para pihak secara personal – tidak mengikat pihak-pihak lain yang
tidak memberikan kesepakatannya. Seseorang hanya dapat mewakili dirinya sendiri
dan tidak dapat mewakili orang lain dalam membuat perjanjian. Perjanjian yang
dibuat oleh para pihak hanya berlaku bagi mereka yang membuatnya
Asas kepribadian suatu perjanjian diatur dalam pasal 1315 KUHPerdata, yang
menjelaskan bahwa tidak ada seorang pun dapat mengikatkan diri atas nama
sendiri atau meminta ditetapkannya suatu janji, melainkan untuk dirinya
sendiri.
Hukum Perjanjian memberikan kebebasan yang
seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa
saja, asalkan tidak melanggar UU, ketertiban umum dan kesusilaan.
Sistem terbuka, disimpulkan dalam pasal 1338 (1) : “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya”
Suatu perjanjian hanya meletakkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban antara para
pihak yang membuatnya dan tidak mengikat orang lain (pihak ketiga).
** Syarat – Syarat Syahnya Suatu Perjanjian
Pasal 1320 KUHPer menjelaskan suatu perjanjian memiliki syarat :
1. Syarat Subyektif :
– Sepakat untuk mengikatkan dirinya;
– Cakap untuk membuat suatu perjanjian;
2. Syarat Obyektif :
– Mengenai suatu hal tertentu;
– Suatu sebab yang halal.
Orang yang tidak cakap (ps.1330 KHUPerdata)
Orang –orang yang belum dewasa
Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan
Mereka yang telah dinyatakan pailit;
Orang yang hilang ingatan.
** Tidak Terlaksananya Perjanjian Wan Prestasi, Overmacht dan Resiko
Cidera Janji
Yaitu : Suatu keadaan tidak terlaksananya suatu
perjanjian dikarenakan kesalahan/kelalaian para pihak atau salah satu pihak.
Bentuk Wan prestasi/Cidera janji berupa:
Tidak melaksanakan apa yang disanggupi akan dilakukan
Melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi tidak sempurna
Malaksanakan apa yang dijanjikan tapi tidak tepat waktu
Melaksanakan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
**Akibat kelalaian debitur **
Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur
(Ganti Rugi ), menurut pasal 1243 KUHPerdata maka,Biaya yaitu : Segala pengeluaran atau
perongkosan nyata-nyata telah dikeluarkan oleh satu pihak
Kerugian : Kerugian karena kerusakan barang-barang
kepunyaan kreditur yang berakibat dari kelalaian debitur, Bunga
yaitu : Kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayarkan oleh
kreditur.
Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu
atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.
** PEMBATALAN PERJANJIAN **
Pembatalan Perjanjian Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
1. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki
dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
4. Terlibat hokum
5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam
melaksanakan perjanjian
** BERAKHIRNYA SUATU PERJANJIAN/PERIKATAN **
Berakhirnya Perikatan atau Perjanjian di atur dalam kitab Undang-undang Perdata yaitu Pasal 1381 :
Berakhirnya Perikatan atau Perjanjian di atur dalam kitab Undang-undang Perdata yaitu Pasal 1381 :
1.
Pembayaran
;
2.
Penawaran Pembayaran tunai diikuti dengan
penyimpangan penitipan/ konsinyasi ;
3.
Pembaharuan
Hutang ( Novasi )
4.
Perjumpaan
Hutang ( Kompensasi )
5.
Pencampuran
Hutang ( Konfusia )
6.
Pembebasan
Hutang
7.
Musnahnya
barang terutang
8.
Pembatalan
atau Kenatalan Perikatan
9.
Berlakunya
syarat batal ( Bab II )
10.
Kadaluwarsa
( Bab 7 buku
IV )
** Isi
perjanjian **
Biasanya
isi perjanjian diwujudkan dalam bentuk pasal – pasal yang menyangkut :
a
. Segala macam keterangan barang ;
. Segala macam keterangan barang ;
b.
Hak dan
kewajiban kedua belah pihak ;
c.
Harga yang
disepakati ;
d.
Waktu
penyerahan dan pembayaran ;
e.
Kewajiban
lanjutan setelah terjadi proses jual – beli ;
f.
Keterangan
tentang beban – beban ;
g.
Keterangan
pihak – pihak yang menanggung ongkos balik nama,matrai,pajak,dsb ;
h.
Keterangan
jika terjadi perselisihan ;
i.
Keterangan
tentang jumlah perjanjian yang dibuat ;
j.
Keterangan
tentang ketentuan – ketentuan tambahan lain ;
k.
Tempat dan
tanggal pembuatan ;
l.
Tanda
tangan pihak terkait dan nama lengkap ;
m.
Tanda
tangan dan nama lengkap saksi ;
n.
Tanda
tangan dan nama lengkap pejabat yang mengesahkan
Macam
– macam Surat perjanjian :
Dari
segi pengesahannya Surat perjanjian dibagi menjadi :
1.
Surat
perjanjian otentik.
Artinya surat
itu disahkan oleh pejabat yang berwenang. (Desa atau Notaris)
2. Surat perjanjian tidak otentik.
Artinya
surat itu tidak disahkan oleh pihak yang berwenang.
Surat
perjanjian ini biasa disebut surat perjanjian dibawah tangan.
Dari
segi ini Surat perjanjian dibagi menjadi :
a.
Surat perjanjian Jual – Beli.
;
b.
Surat
perjanjian Sewa – Beli ;
c.
Surat
perjanjian Sewa – Menyewa ;
d.
Surat perjanjian Kerja Borongan ;
e.
Surat
perjanjian Utang – Piutang ;
f.
Surat
perjanjian kerja Sama.
Bagian
– bagian / Unsur – unsur Surat perjanjian Jual – Beli :
1.
Judul
Surat perjanjian Jual – beli.
2.
Indentitas
penjual dan pembeli yang meliputi ;
-
Nama
-
Pekerjaan
-
Alamat,dsb .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar