Selasa, 22 Mei 2012

ILMU PERDATA ( 3 ) TENTANG PERJANJIAN


PERJANJIAN  /  HUKUM   PERJANJIAN

Menurut Pasal 1338 Ayat (1) KUH Perdata menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dari bunyi pasal tersebut sangat jelas terkandung asas :

a. Konsensualisme, adalah perjanjian itu telah terjadi jika telah ada konsensus antara pihak-pihak yang mengadakan kontrak;

b. Kebebasan berkontrak, artinya seseorang bebas untuk mengadakan perjanjian, bebas mengenai apa yang diperjanjikan, bebas pula menentukan bentuk kontraknya;

c. Pacta Sun Servanda, artinya kontrak itu merupakan Undang-undang bagi para pihak yang membuatnya (mengikat).
Dari bunyi pasal tersebut sangat jelas terkandung asas :
a.     Konsensualisme, adalah perjanjian itu telah terjadi jika telah ada konsensus antara pihak-pihak yang mengadakan kontrak;

b.     Kebebasan berkontrak, artinya seseorang bebas untuk mengadakan perjanjian, bebas mengenai apa yang diperjanjikan, bebas pula menentukan bentuk kontraknya;

c.      Pacta Sun Servanda, artinya kontrak itu merupakan Undang-undang bagi para pihak yang membuatnya (mengikat
Asas kebebasan berkontrak adalah refleksi dari perkembangan paham pasar bebas yang dipelopori oleh Adam Smith. Dalam perkembangannya ternyata kebebasan berkontrak dapat mendatangkan ketidakadilan karena prinsip ini hanya dapat mencapai tujuannya, yaitu mendatangkan kesejahteraan seoptimal mungkin, bila para pihak memiliki bargaining power yang seimbang.


Berdasarkan    Pasal 1320   Kitap Undang-Undang Hukum Perdata, terdapat 4
syarat suatu  perjanjian dinyatakan sah secara hukum, yaitu:


1. Adanya kesepakatan untuk mengikatkan diri

Bahwa semua pihak menyetujui materi yang diperjanjikan, tidak ada paksaan atau dibawah tekanan.


2. Para pihak mampu membuat suatu perjanjian

Kata mampu dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dewasa, tidak dibawah pengawasan karena prerilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian tertentu.

3. Ada hal yang diperjanjikan  
           Perjanjian yang dilakukan menyangkut obyek/hal yang jelas.


4. Dilakukan atas sebab yang halal


Pelaksanaan Perjanjian Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan.
 

**  TEORI  PERJANJIAN **
  • Adabeberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
               a. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
          Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah                          ditulis surat awaban penerimaan. 
          Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaa / ak
           septasinya.

                 b. Teori Pengiriman (Verzending Theori).
           Menurut  teori  ini  saat  pengiriman  jawaban  akseptasi  adalah  saat  lahirnya 
           kontrak, Tanggal  cap  pos  dapat  dipakai  sebagai  patokan  tanggal  lahirnya 
           kontrak.

                   c. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
             Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi 
             diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.

                    d. Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
               Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban,  
               tak peduli apakahsurattersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka.Yang poko
               k adalah saatsurattersebut sampai pada alamat si penerimasuratitulah yang 
               dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak.

**  Asas Dalam Perjanjian
 
Asas-asas perjanjian diatur dalam KUHPerdata, yang sedikitnya terdapat 5 asas yang perlu mendapat perhatian dalam membuat perjanjian: asas kebebasan berkontrak (freedom of contract), asas konsensualisme (concsensualism), asas kepastian hukum (pacta sunt servanda), asas itikad baik (good faith) dan asas kepribadian (personality).

1.  Asas Kebebasan Berkontrak (freedom of contract)

Setiap orang dapat secara bebas membuat perjanjian selama memenuhi syarat sahnya perjanjian dan tidak melanggar hukum, kesusilaan, serta ketertiban umum. Menurut Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” “Semua perjanjian…” berarti perjanjian apapun, diantara siapapun. Tapi kebebasan itu tetap ada batasnya, yaitu selama kebebasan itu tetap berada di dalam batas-batas persyaratannya, serta tidak melanggar hukum (undang-undang), kesusilaan (pornografi, pornoaksi) dan ketertiban umum (misalnya perjanjian membuat provokasi kerusuhan).

2.Asas Kepastian Hukum (Pacta Sunt Servanda)

Jika terjadi sengketa dalam pelaksanaan perjanjian, misalnya salah satu pihak ingkar janji (wanprestasi), maka hakim dengan keputusannya dapat memaksa agar pihak yang melanggar itu melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai perjanjian – bahkan hakim dapat memerintahkan pihak yang lain membayar ganti rugi. Putusan pengadilan itu merupakan jaminan bahwa hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian memiliki kepastian hukum – secara pasti memiliki perlindungan hukum.

3.  Asas Konsensualisme (concensualism)

Asas konsensualisme berarti kesepakatan (consensus), yaitu pada dasarnya perjanjian sudah lahir sejak detik tercapainya kata sepakat. Perjanjian telah mengikat begitu kata sepakat dinyatakan dan diucapkan, sehingga sebenarnya tidak perlu lagi formalitas tertentu. Pengecualian terhadap prinsip ini adalah dalam hal undang-undang memberikan syarat formalitas tertentu terhadap suatu perjanjian, misalkan syarat harus tertulis – contoh, jual beli tanah merupakan kesepakatan yang harus dibuat secara tertulis dengan akta otentik Notaris.

Pada dasarnya perjanjian dan perikatan yang timbul karenanya itu sudah dilahirkan sejak detik tercapainya kesepakatan. Asas konsensualitas lazim disimpulkan dalam pasal 1320 KUH Perdata.

**  Teori pernyataan **

perjanjian lahir sejak para pihak mengeluarkan kehendaknya secara lisan. b.perjanjian lahir sejak para pihak mengeluarkan kehendaknya secara lisan dan tertulis. Sepakat yang diperlukan untuk melahirkan perjanjian dianggap telah tercapai, apabila pernyataan yang dikeluarkan oleh suatu pihak diterima oleh pihak lain.

Teori Penawaran bahwa perjanjian lahir pada detik diterimanya suatu penawaran (offerte). Apabila seseorang melakukan penawaran dan penawaran tersebut diterima oleh orang lain secara tertulis maka perjanjian harus dianggap lahir pada saat pihak yang melakukan penawaran menerima jawaban secara tertulis dari pihak lawannya.


4.Asas Itikad Baik (good faith/tegoeder trouw)

Itikad baik berarti keadaan batin para pihak dalam membuat dan melaksanakan perjanjian harus jujur, terbuka, dan saling percaya. Keadaan batin para pihak itu tidak boleh dicemari oleh maksud-maksud untuk melakukan tipu daya atau menutup-nutupi keadaan sebenarnya.

5.  Asas Kepribadian (personality)
 
Asas kepribadian berarti isi perjanjian hanya mengikat para pihak secara personal – tidak mengikat pihak-pihak lain yang tidak memberikan kesepakatannya. Seseorang hanya dapat mewakili dirinya sendiri dan tidak dapat mewakili orang lain dalam membuat perjanjian. Perjanjian yang dibuat oleh para pihak hanya berlaku bagi mereka yang membuatnya
 Asas kepribadian suatu perjanjian diatur dalam pasal 1315 KUHPerdata, yang menjelaskan bahwa tidak ada seorang pun dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkannya suatu janji, melainkan untuk dirinya sendiri.

Hukum Perjanjian memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa saja, asalkan tidak melanggar UU, ketertiban umum dan kesusilaan.

Sistem terbuka, disimpulkan dalam pasal 1338 (1) : “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya”

Suatu perjanjian hanya meletakkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban antara para pihak yang membuatnya dan tidak mengikat orang lain (pihak ketiga).


** Syarat – Syarat Syahnya Suatu Perjanjian


Pasal 1320 KUHPer  menjelaskan  suatu perjanjian  memiliki syarat :


1. Syarat Subyektif :

– Sepakat untuk mengikatkan dirinya;
– Cakap untuk membuat suatu perjanjian;

2. Syarat Obyektif :

– Mengenai suatu hal tertentu;

– Suatu sebab yang halal.


Orang yang tidak cakap (ps.1330 KHUPerdata)

        Orang –orang yang belum dewasa

        Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan

         Mereka yang telah dinyatakan pailit;

          Orang yang hilang ingatan.

** Tidak Terlaksananya Perjanjian Wan Prestasi, Overmacht dan Resiko

Cidera Janji
Yaitu : Suatu keadaan tidak terlaksananya suatu perjanjian dikarenakan kesalahan/kelalaian para pihak atau salah satu pihak.

Bentuk Wan prestasi/Cidera janji berupa:
     Tidak melaksanakan apa yang disanggupi akan dilakukan
     Melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi tidak sempurna
     Malaksanakan apa yang dijanjikan tapi tidak tepat waktu
     Melaksanakan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

**Akibat kelalaian debitur **

Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (Ganti Rugi ), menurut pasal 1243 KUHPerdata maka,Biaya yaitu : Segala pengeluaran atau perongkosan nyata-nyata telah dikeluarkan oleh satu    pihak
  
Kerugian  : Kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditur yang berakibat dari kelalaian debitur, Bunga yaitu : Kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayarkan oleh kreditur.

Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.


**  PEMBATALAN  PERJANJIAN **

Pembatalan Perjanjian Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;

1. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.

2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.

3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan

4. Terlibat hokum
5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian

**  BERAKHIRNYA  SUATU  PERJANJIAN/PERIKATAN **

Berakhirnya  Perikatan  atau  Perjanjian  di  atur  dalam kitab Undang-undang Perdata yaitu  Pasal 1381 :  
1.      Pembayaran ;
2.       Penawaran Pembayaran tunai diikuti dengan penyimpangan penitipan/ konsinyasi ;
3.       Pembaharuan  Hutang ( Novasi )
4.       Perjumpaan  Hutang  (  Kompensasi )
5.       Pencampuran  Hutang  (  Konfusia )
6.        Pembebasan  Hutang
7.        Musnahnya  barang  terutang
8.         Pembatalan  atau Kenatalan  Perikatan
9.         Berlakunya  syarat  batal  ( Bab II )
10.     Kadaluwarsa  (  Bab 7  buku  IV )
                                                                                                   

**  Isi perjanjian **

Biasanya isi perjanjian diwujudkan dalam bentuk pasal – pasal yang menyangkut :
a
.     Segala macam keterangan barang ;
b.     Hak dan kewajiban kedua belah pihak ;
c.      Harga yang disepakati ;
d.     Waktu penyerahan dan pembayaran ;
e.      Kewajiban lanjutan setelah terjadi proses jual – beli ;
f.       Keterangan tentang beban – beban ;
g.     Keterangan pihak – pihak yang menanggung ongkos balik nama,matrai,pajak,dsb ;
h.     Keterangan jika terjadi perselisihan ;
i.       Keterangan tentang jumlah perjanjian yang dibuat ;
j.       Keterangan tentang ketentuan – ketentuan tambahan lain ;
k.     Tempat dan tanggal pembuatan ;
l.       Tanda tangan pihak terkait dan nama lengkap ;
m.  Tanda tangan dan nama lengkap saksi ;
n.     Tanda tangan dan nama lengkap pejabat yang mengesahkan



Macam – macam Surat perjanjian :

Dari segi pengesahannya Surat perjanjian dibagi menjadi :

1.     Surat perjanjian otentik.

Artinya surat itu disahkan oleh pejabat yang berwenang. (Desa atau Notaris)

                 2. Surat perjanjian tidak otentik.

Artinya  surat  itu  tidak  disahkan oleh pihak yang berwenang.
Surat perjanjian ini biasa disebut surat perjanjian dibawah tangan.


Dari segi ini Surat perjanjian dibagi menjadi :

a.                                                       Surat perjanjian Jual – Beli.  ;
b.                                                       Surat perjanjian Sewa – Beli ;
c.                                                        Surat perjanjian Sewa – Menyewa ;
d.                                                       Surat perjanjian Kerja Borongan ;
e.                                                        Surat perjanjian Utang – Piutang ;
f.                                                         Surat perjanjian kerja Sama.

 Bagian – bagian / Unsur – unsur Surat perjanjian Jual – Beli :

1.     Judul Surat perjanjian Jual – beli.

2.     Indentitas penjual dan pembeli yang meliputi ;
- Nama
- Pekerjaan
- Alamat,dsb .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar